• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Kades dan Caleg di Inhu Terancam Pidana, Mantan Kordiv PP Minta Bawaslu Inhu Tegakan Keadilan Pemilu

Redaktur

Kamis, 18 Januari 2024 16:33:04 WIB
Cetak
Kades dan Caleg di Inhu Terancam Pidana, Mantan Kordiv PP Minta Bawaslu Inhu Tegakan Keadilan Pemilu
Mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Rony Fitrian, SIP MIP

Inhu, BeritaOne.id - Hadirnya Kepala desa (Kades) Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam pertemuan Calon anggota legislatif (Caleg) diduga dari partai PPP atas nama Suharto, mendapatkan tanggapan serius dari mantan penyelenggara pemilu Bawaslu Indragiri hulu (Inhu)-Riau Rony Fitrian.

"Kades dalam vidio yang viral itu mengajak warga desa untuk mendengarkan visi dan misi Caleg, jika dibandingkan perkara Pilkada di Inhu kemarin, Kades hanya mengirimkan sticker meme dalam WhatsApp Grup saja dipidana dan saat itu saya masih menjabat Kordiv penanganan pelanggaran," kata Rony Fitrian berbincang dengan wartawan Kamis (18/1/2024) di Rengat.

Vidio yang viral soal pertemuan Caleg yang dihadiri Kades Lahai Kemuning kata Rony, seharusnya sudah bisa untuk di plenokan dijadikan informasi awal sesuai aturan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Sebagai mantan anggota Bawaslu Inhu dah saya pernah menduduki jabatan Kordiv penanganan pelanggaran, saya paham betul bagaimana prosedurnya perkara itu," tegas Rony.

Rony Fitrian juga menjelaskan, kalau tak putus kaji Bawaslu Inhu, perkara bisa menimbulkan bahaya besar terhadap penegakan hukum pemilu. "Yurisprudensi sudah ad di Pilkada 2020 kemaren, total 6 Kades di Inhu sudah di vonis dimana yang 5 itu menurut saya lebih ringan kasusnya dibandingkan dengan di video ini viral kades Lahai Kemuning hadir di acara Caleg," tegas Rony.

Apalagi yang di tunggu Bawaslu Inhu ucap Rony Fitrian, menyikapi soal vidio tersebut statement anggota Bawaslu dalam berita tersebut juga sudah menyatakan bisa terpenuhi unsur formil dan materil untuk diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Inhu.

"Artinya sudah cukup untuk diplenokan sebagai temuan. Ingat kawan Bawaslu, terkait temuan pelanggaran pemilu itu "haram" hukumnya kasus tersebut berhenti ditengah jalan, karena temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang 
ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil 
investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan Panwaslu Kecamatan," jelas Rony.

Alumni ilmu pemerintahan Pascasarjana Universitas Islam Riau ini juga menjelaskan, terkait sanksi yang menanti sebetulnya sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah)."

Sanksi untuk Caleg dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut,"

Kalau proses penegakan hukum pemilu di Pilkada 2020 kemaren, bersama sentra Gakkumdu (kepolisian dan kejaksaan) sepakat yang dilakukan adalah tindakan yang menguntungkan atau merugikan yang dilakukan oleh Caleg dan kepala desa tersebut.

Sedangkan redaksi "tindakan menguntungkan atau merugikan", cuma karena Pilkada, Bawaslu menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang

"Kawan kawan mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, kasus ini wajib register sebagai temuan. Nah jika temuan, wajib naik ke penyidikan sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu". **


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 256 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 255 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 254 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 289 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 262 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 386 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 367 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id