• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Kades dan Caleg di Inhu Terancam Pidana, Mantan Kordiv PP Minta Bawaslu Inhu Tegakan Keadilan Pemilu

Redaktur

Kamis, 18 Januari 2024 16:33:04 WIB
Cetak
Kades dan Caleg di Inhu Terancam Pidana, Mantan Kordiv PP Minta Bawaslu Inhu Tegakan Keadilan Pemilu
Mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Rony Fitrian, SIP MIP

Inhu, BeritaOne.id - Hadirnya Kepala desa (Kades) Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam pertemuan Calon anggota legislatif (Caleg) diduga dari partai PPP atas nama Suharto, mendapatkan tanggapan serius dari mantan penyelenggara pemilu Bawaslu Indragiri hulu (Inhu)-Riau Rony Fitrian.

"Kades dalam vidio yang viral itu mengajak warga desa untuk mendengarkan visi dan misi Caleg, jika dibandingkan perkara Pilkada di Inhu kemarin, Kades hanya mengirimkan sticker meme dalam WhatsApp Grup saja dipidana dan saat itu saya masih menjabat Kordiv penanganan pelanggaran," kata Rony Fitrian berbincang dengan wartawan Kamis (18/1/2024) di Rengat.

Vidio yang viral soal pertemuan Caleg yang dihadiri Kades Lahai Kemuning kata Rony, seharusnya sudah bisa untuk di plenokan dijadikan informasi awal sesuai aturan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Sebagai mantan anggota Bawaslu Inhu dah saya pernah menduduki jabatan Kordiv penanganan pelanggaran, saya paham betul bagaimana prosedurnya perkara itu," tegas Rony.

Rony Fitrian juga menjelaskan, kalau tak putus kaji Bawaslu Inhu, perkara bisa menimbulkan bahaya besar terhadap penegakan hukum pemilu. "Yurisprudensi sudah ad di Pilkada 2020 kemaren, total 6 Kades di Inhu sudah di vonis dimana yang 5 itu menurut saya lebih ringan kasusnya dibandingkan dengan di video ini viral kades Lahai Kemuning hadir di acara Caleg," tegas Rony.

Apalagi yang di tunggu Bawaslu Inhu ucap Rony Fitrian, menyikapi soal vidio tersebut statement anggota Bawaslu dalam berita tersebut juga sudah menyatakan bisa terpenuhi unsur formil dan materil untuk diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Inhu.

"Artinya sudah cukup untuk diplenokan sebagai temuan. Ingat kawan Bawaslu, terkait temuan pelanggaran pemilu itu "haram" hukumnya kasus tersebut berhenti ditengah jalan, karena temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang 
ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil 
investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan Panwaslu Kecamatan," jelas Rony.

Alumni ilmu pemerintahan Pascasarjana Universitas Islam Riau ini juga menjelaskan, terkait sanksi yang menanti sebetulnya sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah)."

Sanksi untuk Caleg dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut,"

Kalau proses penegakan hukum pemilu di Pilkada 2020 kemaren, bersama sentra Gakkumdu (kepolisian dan kejaksaan) sepakat yang dilakukan adalah tindakan yang menguntungkan atau merugikan yang dilakukan oleh Caleg dan kepala desa tersebut.

Sedangkan redaksi "tindakan menguntungkan atau merugikan", cuma karena Pilkada, Bawaslu menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang

"Kawan kawan mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, kasus ini wajib register sebagai temuan. Nah jika temuan, wajib naik ke penyidikan sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu". **


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 361 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 385 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 268 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 296 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 335 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 564 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id