• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Pindah Memilih di TPS Pemilu 2024, Berikut Acuannya, Hari ini Terakhir

Redaktur

Senin, 15 Januari 2024 18:44:20 WIB
Cetak
Pindah Memilih di TPS Pemilu 2024, Berikut Acuannya, Hari ini Terakhir
Kordiv P2H Bawaslu INHU pada Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih Pada Pmilu 2024

Inhu, BeritaOne.id - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu ) mengingatkan, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan oleh KPU dijamin bisa memberikan hak pilihnya, pemilih yang berhalangan bisa melakukan pindah TPS untuk tetap bisa memberikan suara.

Adanya kemungkinan pemilih dalam DPT pindah memilih disikapi Kordiv P2H Bawaslu Inhu Said Muhammad Afandi SE kepada wartawan Senin (15/1/2024) menjelaskan, masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih didomisili tempat tinggalnya karena alasan suatu hal, maka dapat mengajukan pindah pilih dengan melapor kepada KPU, PPK dan/atau PPS setempat.

"Berkaitan dengan hak pilih seseorang, kami mengimbau kepada masyarakat yang kemungkinan besar pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili yang sudah terdaftar di DPT, maka dapat mengajukan pindah memilih dengan melapor kepada KPU dan jajarannya, dengan memenuhi syarat," kata Fandi.

Beberapa kategori dalam peraturan perundang-undangan yang memang diperbolehkan untuk mengajukan pindah pilih karena alasan tertentu, untuk mengurus surat pindah memilih terakhir Senin 15 Januari 2024.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, Pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:

1) menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan dirumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7) pindah domisili;

8) tertimpa bencana alam; dan/atau

9) bekerja diluar domisilinya

Lebih lanjut, Pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Akan tetapi, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024, adapun kategori pemilih tersebut diantaranya

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang ujarnya

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang. 


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 360 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 384 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 267 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 295 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 334 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 311 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 563 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id