• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

Pasca Putusan MK, Jabatan Gubernur Riau Masih akan Diperpanjang, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Redaktur

Selasa, 26 Desember 2023 12:44:00 WIB
Cetak
Pasca Putusan MK, Jabatan Gubernur Riau Masih akan Diperpanjang, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Pekanbaru, BeritaOne.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019 ke atas bisa diperpanjang, besar kemungkinkan masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution juga akan diperpanjang hingga 20 Februari 2024.

Perpanjangan itu dimungkinkan karena sebelumnya pelantikan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Eddy Natar Nasution dilakukan pada tanggal 20 Februari 2019. Artinya, jabatan Edy Natar Nasution yang menggantikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau berakhir 20 Februari 2024.

''Pasca putusan MK tersebut, memang perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau bisa hingga 20 Februari 2024. Tapi kepastiannya kita tunggu saja surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Jika memang ada perpanjangan, maka pengangkatan Pj Gubernur Riau bisa ditunda,'' ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardani kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Untuk itu, Elly mengingatkan semua pihak untuk tidak berspekulasi baik terhadap perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau maupun pengangkatan Pj Gubernur Riau hingga surat resmi Kemendagri diterima.

''Besar kemungkinan surat Mendagri akan sampai sebelum tanggal 30 Desember ini. Kami masih menunggu,'' tutupnya.

Seperti diberitakan awak media sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan beberapa kepala daerah tentang masa jabatan mereka yang terpotong atau tidak sampai lima tahun karena agenda Pilkada serentak tahun 2024.

Keputusan MK ini juga berlaku di Riau sehingga beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 ke atas akan berakhir pada 2024. Hal ini dikatakan pakar hukum Universitas Riau (Unri) Zulwisman,

"Apa yang diputuskan MK itu bersifat mengikat dan final, sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tidak berakhir di tahun 2023, karena jelas berdasarkan tafsir MK tadi dimana pasal 201 ayat (5) Inkonstitusional," jelasnya kepada awak media, Sabtu (23/12/23).

Menurutnya, masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru menjabat tahun 2019 akan bertambah masa jabatannya beberapa bulan, hingga bulan September atau Oktober 2024. "Karena Pilkada di tahun 2024 akan terjadi di bulan November," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan MK ini merupakan hal positif bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan juga bagi daerah, karena melalui putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri tidak perlu menunjuk Pj kepala daerah di tahun 2024.

"Inilah salah satu putusan MK yang memberikan satu keadilan baik bagi kepala daerah yang terpilih di tahun 2018 yang baru menjabat di tahun 2019. Tapi dibalik itu semua, ya inilah resiko secara politik dalam kebijakan menyerentakkan pilkada nasional di tahun 2024," tutupnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, beberapa kepala daerah di Riau yang dilantik di atas tahun 2019 adalah:

1. Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, dilantik pada 20 Februari 2019.

2. Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti serta Walikota dan Wakil Walikota Dumai dilantik pada 26 Februari 2021.

3. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dilantik pada 26 April 2021.

4. Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dilantik pada 5 Juli 2021.

5. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dan Bupati dan Wakil Bupati Rohil dilantik 8 Juni 2021. **B-One03


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Kejar Target 15 Bendungan, Menteri PU Dody Hanggodo Pastikan Irigasi Merauke Ikut Digenjot

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:47:44 WIB
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 365 Kali
  • 02
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 387 Kali
  • 04
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 269 Kali
  • 05
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 297 Kali
  • 06
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 337 Kali
  • 07
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 315 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id