• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

Pasca Putusan MK, Jabatan Gubernur Riau Masih akan Diperpanjang, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Redaktur

Selasa, 26 Desember 2023 12:44:00 WIB
Cetak
Pasca Putusan MK, Jabatan Gubernur Riau Masih akan Diperpanjang, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Pekanbaru, BeritaOne.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019 ke atas bisa diperpanjang, besar kemungkinkan masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution juga akan diperpanjang hingga 20 Februari 2024.

Perpanjangan itu dimungkinkan karena sebelumnya pelantikan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Eddy Natar Nasution dilakukan pada tanggal 20 Februari 2019. Artinya, jabatan Edy Natar Nasution yang menggantikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau berakhir 20 Februari 2024.

''Pasca putusan MK tersebut, memang perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau bisa hingga 20 Februari 2024. Tapi kepastiannya kita tunggu saja surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Jika memang ada perpanjangan, maka pengangkatan Pj Gubernur Riau bisa ditunda,'' ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardani kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Untuk itu, Elly mengingatkan semua pihak untuk tidak berspekulasi baik terhadap perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau maupun pengangkatan Pj Gubernur Riau hingga surat resmi Kemendagri diterima.

''Besar kemungkinan surat Mendagri akan sampai sebelum tanggal 30 Desember ini. Kami masih menunggu,'' tutupnya.

Seperti diberitakan awak media sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan beberapa kepala daerah tentang masa jabatan mereka yang terpotong atau tidak sampai lima tahun karena agenda Pilkada serentak tahun 2024.

Keputusan MK ini juga berlaku di Riau sehingga beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 ke atas akan berakhir pada 2024. Hal ini dikatakan pakar hukum Universitas Riau (Unri) Zulwisman,

"Apa yang diputuskan MK itu bersifat mengikat dan final, sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tidak berakhir di tahun 2023, karena jelas berdasarkan tafsir MK tadi dimana pasal 201 ayat (5) Inkonstitusional," jelasnya kepada awak media, Sabtu (23/12/23).

Menurutnya, masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru menjabat tahun 2019 akan bertambah masa jabatannya beberapa bulan, hingga bulan September atau Oktober 2024. "Karena Pilkada di tahun 2024 akan terjadi di bulan November," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan MK ini merupakan hal positif bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan juga bagi daerah, karena melalui putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri tidak perlu menunjuk Pj kepala daerah di tahun 2024.

"Inilah salah satu putusan MK yang memberikan satu keadilan baik bagi kepala daerah yang terpilih di tahun 2018 yang baru menjabat di tahun 2019. Tapi dibalik itu semua, ya inilah resiko secara politik dalam kebijakan menyerentakkan pilkada nasional di tahun 2024," tutupnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, beberapa kepala daerah di Riau yang dilantik di atas tahun 2019 adalah:

1. Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, dilantik pada 20 Februari 2019.

2. Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti serta Walikota dan Wakil Walikota Dumai dilantik pada 26 Februari 2021.

3. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dilantik pada 26 April 2021.

4. Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dilantik pada 5 Juli 2021.

5. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dan Bupati dan Wakil Bupati Rohil dilantik 8 Juni 2021. **B-One03


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB
Pemerintahan

Pejabat Harus Mencontoh Ma’ruf Amin, Mundur Tanpa Didesak

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:18:03 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 320 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 270 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 270 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 300 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 275 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 397 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 382 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id