• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural

Redaktur

Selasa, 28 November 2023 06:55:10 WIB
Cetak
DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural
Pakar hukum tata negara Zulwisman SH, MH

Telukkuantan, BeritaOne.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengesahkan APBD 2024 senilai Rp1,351 triliun. Pengesahan itu dilakukan DPRD Kuansing tanpa kehadiran Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Bahkan, Pemkab Kuansing tidak terlibat dalam proses pembahasan APBD 2024 sejak DPRD Kuansing menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Alasan Pemkab Kuansing adalah belum adanya kesepakatan antara komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah dan TAPD terhadap hasil pembahasan RAPBD 2024. Kemudian, belum ada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh DPRD Kuansing dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing.

Melihat kondisi ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau Zulwisman menyatakan RAPBD berasal dari eksekutif, maka kehadiran TAPD dan perangkat daerah lainnya merupakan satu keharusan dalam pembahasan dan persetujuan.

"Hal-hal begini tak patut terjadi. Ketidakhadiran bupati melalui TAPD sangat disayangkan," ujar Zulwisman kepada awak media, Senin (27/11/2023) malam.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Kuansing merupakan bentuk kekacauan serius dalam penyelenggaraan pemerintah, terutama dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

"Saya kira, Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memberikan pembinaan serius pada Pemerintah Kuansing sebagaimana amanat UU Pemda," kata Zulwisman.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Zulwisman, kekacauan proses RAPBD Kuansing 2024 menunjukkan kecatatan prosedural yang serius.

"Cacat prosedural. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Zulwismam menyatakan ada tiga dasar yang harus dipahami oleh bupati dan DPRD Kuansing dalam penyusunan Ranperda APBD 2024. Yakni, Permendagri No 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024.

"Bila dalam pembahasan hingga persetujuan tidak ada kehadiran satu dari kedua belah pihak, jelas itu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Maka hal demikian dalam persepektif hukum administrasi negara, Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda cacat secara prosedural," terang Zulwisman.

Menurutnya, dari surat jawaban atas undangan yang disampaikan kepada bupati yang dijawab Sekda selaku Ketua TAPD jelas menunjukkan ada kecacatan secara prosedural. Tidak ada kesepakatan dan tidak adanya berita acara hasil pembahasan RAPBD 2024.

"Berdasarkan surat jawaban tersebut, seharusnya DPRD tidak melakukan rapat paripurna yang beranjak dari tatib DPRD," kata Zulwisman.

Dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib DPRD, pasal 93 ayat (4) menyatakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh kepala daerah.

"Ya, ini perintah PP yang bersifat mengikat, artinya kehadiran Bupati bersifat wajib, tidak bisa tidak hadir, maka kalau bupati secara pribadi tidak bisa yang disebabkan oleh agenda pemerintahan yang juga urgen. Maka saya kira bupati dapat mendelegasikan itu pada Sekda selaku ketua TAPD untuk hadir," papar Zulwisman. **B-One03


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 378 Kali
  • 02
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 208 Kali
  • 03
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 390 Kali
  • 04
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 273 Kali
  • 05
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 302 Kali
  • 06
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 341 Kali
  • 07
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 322 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id