• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural

Redaktur

Selasa, 28 November 2023 06:55:10 WIB
Cetak
DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural
Pakar hukum tata negara Zulwisman SH, MH

Telukkuantan, BeritaOne.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengesahkan APBD 2024 senilai Rp1,351 triliun. Pengesahan itu dilakukan DPRD Kuansing tanpa kehadiran Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Bahkan, Pemkab Kuansing tidak terlibat dalam proses pembahasan APBD 2024 sejak DPRD Kuansing menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Alasan Pemkab Kuansing adalah belum adanya kesepakatan antara komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah dan TAPD terhadap hasil pembahasan RAPBD 2024. Kemudian, belum ada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh DPRD Kuansing dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing.

Melihat kondisi ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau Zulwisman menyatakan RAPBD berasal dari eksekutif, maka kehadiran TAPD dan perangkat daerah lainnya merupakan satu keharusan dalam pembahasan dan persetujuan.

"Hal-hal begini tak patut terjadi. Ketidakhadiran bupati melalui TAPD sangat disayangkan," ujar Zulwisman kepada awak media, Senin (27/11/2023) malam.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Kuansing merupakan bentuk kekacauan serius dalam penyelenggaraan pemerintah, terutama dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

"Saya kira, Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memberikan pembinaan serius pada Pemerintah Kuansing sebagaimana amanat UU Pemda," kata Zulwisman.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Zulwisman, kekacauan proses RAPBD Kuansing 2024 menunjukkan kecatatan prosedural yang serius.

"Cacat prosedural. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Zulwismam menyatakan ada tiga dasar yang harus dipahami oleh bupati dan DPRD Kuansing dalam penyusunan Ranperda APBD 2024. Yakni, Permendagri No 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024.

"Bila dalam pembahasan hingga persetujuan tidak ada kehadiran satu dari kedua belah pihak, jelas itu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Maka hal demikian dalam persepektif hukum administrasi negara, Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda cacat secara prosedural," terang Zulwisman.

Menurutnya, dari surat jawaban atas undangan yang disampaikan kepada bupati yang dijawab Sekda selaku Ketua TAPD jelas menunjukkan ada kecacatan secara prosedural. Tidak ada kesepakatan dan tidak adanya berita acara hasil pembahasan RAPBD 2024.

"Berdasarkan surat jawaban tersebut, seharusnya DPRD tidak melakukan rapat paripurna yang beranjak dari tatib DPRD," kata Zulwisman.

Dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib DPRD, pasal 93 ayat (4) menyatakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh kepala daerah.

"Ya, ini perintah PP yang bersifat mengikat, artinya kehadiran Bupati bersifat wajib, tidak bisa tidak hadir, maka kalau bupati secara pribadi tidak bisa yang disebabkan oleh agenda pemerintahan yang juga urgen. Maka saya kira bupati dapat mendelegasikan itu pada Sekda selaku ketua TAPD untuk hadir," papar Zulwisman. **B-One03


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 352 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 276 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 278 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 306 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 283 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 408 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 390 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id