Bogor, BeritaOne.id - Seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kondisi babak belur melapor ke Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Ironisnya, wanita itu malah disuruh pulang mengambil berbagai dokumen, termasuk surat nikah.
Tindakan tidak profesional aparat Polsek Parung Panjang itu viral di media sosial hingga diketahui Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, ada dua orang anggota Polsek Parung Panjang yang dinilainya tidak profesional. Menurutnya, anggotanya itu tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.
Padahal, pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat dianiaya suaminya. Namun, anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen, salah satunya buku nikah, ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut.
“Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).
Rio menuturkan, korban datang ke Polsek Parung Panjang, dan ditemui oleh anggota yang disebutnya tidak profesional itu. Karena tak kunjung dilayani, pada Selasa (14/11/2023) malam korban dari Kecamatan Parung Panjang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor di Kecamatan Cibinong yang berjarak sekitar 42 kilometer.
“Kemudian diterima di sini (Polres Bogor) dan korban kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Saya telah lakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota tersebut,” ucapnya.
Rio pun berterima kasih kepada warganet yang telah memviralkan anggotanya yang tidak profesional dalam bertugas. Bahkan, Rio meminta maaf atas apa yang dilakukan anggotanya.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas, itu tanggung jawab saya,” ujarnya.
Rio menambahkan, saat ini polisi telah menetapkan suami korban, berinisial I (58 tahun) menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu korban masih dalam tahap pemulihan, untuk kemudian diminta keterangan lebih lanjut oleh polisi.
“Kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar, dan saya berikan waktu satu minggu kepada Kasatreskrim untuk segera menangkap secepatnya. Lebih baik lebih cepat agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban,” pungkas Rio. **B-One03