Medan, BeritaOne.id - Seorang warga Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau bernama Juhari alias J diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.
Ia ditangkap di Simpang Klep, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung menga6, Juhari merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI).
"J merupakan PMI yang berangkat secara legal ke Malaysia dengan dokumen lengkap. Namun, saat pulang, dia melalui jalur ilegal di Silo Laut," kata Rocky.
Ia mengatakan Juhari merupakan warga Dumai yang rencananya akan mengantarkan narkotika tersebut ke Madura.
"Modusnya sama seperti yang sebelumnya, PMI kemudian membawa sabu ke Madura," ujar Rocky.
Narkotika ini dipesan oleh seorang pria yang ada di Madura dan meminta tersangka untuk menjemput dan mengantar narkoba.
"Alasannya faktor ekonomi. Berapa jumlahnya kami rahasiakan, karena nanti dijadikan patokan bagi orang lain untuk menjemput sabu ini," katanya.
Namun, Rocky mengaku penangkapan ini belum diketahui apakah ada keterkaitannya dengan pengamanan yang sebelumnya dilakukan Polres Asahan.
"Saat ini masih kami dalami, karena kami masih mencari apakah ini sama dengan yang sebelumnya kita amankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam hukuman mati," pungkasnya. **B-One03