Rengat, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023.
Pemusnahan barang rampasan tersebut langsung di pimpin oleh Romiyasi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa 14 November 2023 di Halaman Belakang Kantor Kejari Inhu.
Dalam pemusnahan itu, Kejari Inhu didampingi Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, A. C. Andy Situmorang, S. H, M. H.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Teguh Prayogi, S.H. M.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Galih Aziz, S. H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang rampasan Lia Herawati Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Vinny Jovalyna Perwakilan BPOM Indragiri Hulu, Iptu Adam Efendi, S. E, M. H Kasat Narkoba Polres Inhu dan Haldi Zamri, S. H, M. H Kepala Kantor Rupbasan Rengat berserta stafnya Yudi Novriano.
Romiyasi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam sambutannya menjelaskan bahwa adapun Barang Bukti/ Barang Rampasan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023 yakni Jumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara, Oharda sebanyak 29 Perkara, Narkotika sebanyak 46 Perkara.sedangkan jumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut Narkotia
Shabu-Shabu sebanyak 191,99 Gram
Ekstasi sebanyak 8,03 Gram
Daun Ganja Kering sebanyak 41, 6 Gram.
" barang rampasan perkara tindak pidana Umum yang dimusnahkan pada Kegiatan tersebut adalah Narkotika, yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht),"kata Kejari Inhu.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan / Sitaan berupa Narkoba, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,menjelaskan bahwa Peran dan Kewenangan Jaksa pada Sistem Peradilan Pidana dalam hal Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tetap telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
" Pemusnahan Barang Rampasan bedasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-1911/L.4.12/Kpa.5/11/2023 tanggal 13 November 2023,"jelasnya
Dengan telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah dirampas oleh negara tersebut dimaksudkan agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah dilakukan pemusnahan barang rampasan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. **B-One03