• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Kejari Inhu Lakukan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum

Redaktur

Rabu, 15 November 2023 22:56:36 WIB
Cetak
Kejari Inhu Lakukan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum

Rengat, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023.

Pemusnahan barang rampasan tersebut langsung di pimpin oleh Romiyasi SH,  Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa 14 November 2023 di Halaman Belakang Kantor Kejari Inhu.

Dalam pemusnahan itu, Kejari Inhu didampingi Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, A. C. Andy Situmorang, S. H, M. H.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Teguh Prayogi, S.H. M.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Galih Aziz, S. H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang rampasan Lia Herawati Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Vinny Jovalyna Perwakilan BPOM Indragiri Hulu, Iptu Adam Efendi, S. E, M. H Kasat Narkoba Polres Inhu dan Haldi Zamri, S. H, M. H Kepala Kantor Rupbasan Rengat berserta stafnya Yudi Novriano.

Romiyasi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam sambutannya menjelaskan bahwa adapun Barang Bukti/ Barang Rampasan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023 yakni Jumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara, Oharda sebanyak 29 Perkara, Narkotika sebanyak 46 Perkara.sedangkan jumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut Narkotia
Shabu-Shabu sebanyak 191,99 Gram
Ekstasi sebanyak  8,03 Gram
Daun Ganja Kering sebanyak 41, 6 Gram.

" barang rampasan perkara tindak pidana Umum yang dimusnahkan pada Kegiatan tersebut adalah Narkotika, yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht),"kata Kejari Inhu.

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan / Sitaan berupa Narkoba, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,menjelaskan bahwa Peran dan Kewenangan Jaksa pada Sistem Peradilan Pidana dalam hal Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tetap telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Pemusnahan Barang Rampasan bedasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-1911/L.4.12/Kpa.5/11/2023 tanggal 13 November 2023,"jelasnya

Dengan telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah dirampas oleh negara tersebut dimaksudkan agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dilakukan pemusnahan barang rampasan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. **B-One03


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 381 Kali
  • 02
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 210 Kali
  • 03
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 391 Kali
  • 04
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 274 Kali
  • 05
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 303 Kali
  • 06
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 342 Kali
  • 07
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 323 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id