• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Kejari Inhu Lakukan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum

Redaktur

Rabu, 15 November 2023 22:56:36 WIB
Cetak
Kejari Inhu Lakukan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum

Rengat, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023.

Pemusnahan barang rampasan tersebut langsung di pimpin oleh Romiyasi SH,  Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa 14 November 2023 di Halaman Belakang Kantor Kejari Inhu.

Dalam pemusnahan itu, Kejari Inhu didampingi Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, A. C. Andy Situmorang, S. H, M. H.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Teguh Prayogi, S.H. M.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Galih Aziz, S. H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang rampasan Lia Herawati Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Vinny Jovalyna Perwakilan BPOM Indragiri Hulu, Iptu Adam Efendi, S. E, M. H Kasat Narkoba Polres Inhu dan Haldi Zamri, S. H, M. H Kepala Kantor Rupbasan Rengat berserta stafnya Yudi Novriano.

Romiyasi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam sambutannya menjelaskan bahwa adapun Barang Bukti/ Barang Rampasan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Periode Bulan Juni 2023 - Oktober 2023 yakni Jumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara, Oharda sebanyak 29 Perkara, Narkotika sebanyak 46 Perkara.sedangkan jumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut Narkotia
Shabu-Shabu sebanyak 191,99 Gram
Ekstasi sebanyak  8,03 Gram
Daun Ganja Kering sebanyak 41, 6 Gram.

" barang rampasan perkara tindak pidana Umum yang dimusnahkan pada Kegiatan tersebut adalah Narkotika, yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht),"kata Kejari Inhu.

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan / Sitaan berupa Narkoba, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Muhammmad Ulinnuha, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,menjelaskan bahwa Peran dan Kewenangan Jaksa pada Sistem Peradilan Pidana dalam hal Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tetap telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Pemusnahan Barang Rampasan bedasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-1911/L.4.12/Kpa.5/11/2023 tanggal 13 November 2023,"jelasnya

Dengan telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah dirampas oleh negara tersebut dimaksudkan agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dilakukan pemusnahan barang rampasan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. **B-One03


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 354 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 280 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 280 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 309 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 286 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 410 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 393 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id