• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 29 November 2023
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 5
    19 Agustus 2023
  • 02
    Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi
    20 April 2023
  • 03
    Asyiknya Warga Pekanbaru Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Ini Lokasinya!
    26 Maret 2023
  • 04
    MU Terancam Hancur Lebur Tanpa Casemiro di 4 Laga
    13 Maret 2023
  • 05
    Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora
    10 Maret 2023
  • Home
  • Hukrim

Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah Itu Ternyata Mengandung Narkoba

Redaktur

Ahad, 05 November 2023 11:32:08 WIB
Cetak
Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah Itu Ternyata Mengandung Narkoba

Bantul, BeritaOne.id - Modus baru peredaran narkoba, yakni dicampurkan dalam keripik pisang dan cairan bernama Bantul, BeritaOne.id - Modus baru peredaran narkoba, yakni dicampurkan dalam keripik pisang dan cairan bernama happy water, diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus operandi baru peredaran narkoba ini terbongkar setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.

"Di dunia siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan dalam bentuk keripik pisang. Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa?" ujarnya dalam konferensi pers di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023). 

Pelaku menjual keripik pisang narkoba itu dalam kemasan 50 gram hingga 500 gram. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta.

Sedangkan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Usai adanya temuan tersebut, polisi melacak dan memantau akun media sosial pihak yang menjual barang itu.

Berdasarkan penelusuran, polisi mendapati bahwa akun yang menjual cairan happy water dan keripik pisang tersebut mempunyai jumlah followers atau pengikut cukup banyak.

Direktorat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Lalu, pada Kamis (2/11/2023), polisi menggerebek pengiriman barang di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water.

Polisi lantas melakukan pengembangan kasus. Bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Bareskrim menyegap pelaku di tiga lokasi, yakni di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah; Kalurahan Potorono, Bantul; dan Banguntapan, Bantul.

Campuran narkoba di keripik pisang dan happy water Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, narkoba happy water dikonsumsi dengan cara meneteskannya ke minuman atau makanan.

"Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucapnya pada acara yang sama.

Ia menuturkan, makanan dan minuman tersebut mengandung campuran berbagai jenis narkoba

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," ungkapnya.

Dari pengungkapan peredaran narkoba modus baru ini, polisi menangkap delapan orang. Perinciannya yakni tiga orang diringkus di Depok. Mereka bertugas sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual. Kemudian, di Kaliangkrik, polisi membekuk dua orang yang memproduksi keripik pisang.

Adapun di Potorono, polisi menciduk dua orang yang memproduksi keripik pisang dan happy water. Sedangkan, satu orang lainnya dicokok di Banguntapan. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang, yang nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar buron. **B-One03happy water, diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus operandi baru peredaran narkoba ini terbongkar setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.

"Di dunia siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan dalam bentuk keripik pisang. Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa?" ujarnya dalam konferensi pers di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).

Pelaku menjual keripik pisang narkoba itu dalam kemasan 50 gram hingga 500 gram. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta.

Sedangkan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Usai adanya temuan tersebut, polisi melacak dan memantau akun media sosial pihak yang menjual barang itu.

Berdasarkan penelusuran, polisi mendapati bahwa akun yang menjual cairan happy water dan keripik pisang tersebut mempunyai jumlah followers atau pengikut cukup banyak.

Direktorat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Lalu, pada Kamis (2/11/2023), polisi menggerebek pengiriman barang di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water.

Polisi lantas melakukan pengembangan kasus. Bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Bareskrim menyegap pelaku di tiga lokasi, yakni di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah; Kalurahan Potorono, Bantul; dan Banguntapan, Bantul.

Campuran narkoba di keripik pisang dan happy water Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, narkoba happy water dikonsumsi dengan cara meneteskannya ke minuman atau makanan.

"Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucapnya pada acara yang sama.

Ia menuturkan, makanan dan minuman tersebut mengandung campuran berbagai jenis narkoba

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," ungkapnya.

Dari pengungkapan peredaran narkoba modus baru ini, polisi menangkap delapan orang. Perinciannya yakni tiga orang diringkus di Depok. Mereka bertugas sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual. Kemudian, di Kaliangkrik, polisi membekuk dua orang yang memproduksi keripik pisang.

Adapun di Potorono, polisi menciduk dua orang yang memproduksi keripik pisang dan happy water. Sedangkan, satu orang lainnya dicokok di Banguntapan. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang, yang nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar buron. **B-One03


Sumber : Kompas.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Satres Narkoba Polres Inhu Berhasil Meringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Seberida

Selasa, 28 November 2023 - 13:21:51 WIB
Hukrim

Seorang Pria AS Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Peranap

Ahad, 26 November 2023 - 13:14:39 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu Warga Kuala Cenaku Berhasil Diringkus Polsek Rengat Barat

Sabtu, 25 November 2023 - 12:50:57 WIB
Hukrim

Sama-sama Mabuk Miras, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Anak Oknum Polisi

Jumat, 24 November 2023 - 14:52:58 WIB
Hukrim

Kasat Narkoba Iptu Adam Efendi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kota Lama

Kamis, 23 November 2023 - 15:27:11 WIB
Hukrim

Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M

Kamis, 23 November 2023 - 11:40:04 WIB

Masuk Musim Hujan, Petani Sawit Mulai Lakukan Pemupukan

06 November 2023
Ini Alasan Minyak Goreng Sawit Lebih Baik Dibanding Minyak Nabati Lainnya
30 Oktober 2023
Kementan Melalui Ditjenbun Mengatasi Dampak El Nino untuk Menjaga Kestabilan Pendapatan Pekebun
22 Oktober 2023
Terkini +INDEKS
2 Jembatan di Desa Bantaiyan Ambruk, Masyarakat Mintak PT GIN Tanggung Jawab
28 November 2023
Infak Kemanusiaan, Pemda Inhu Salurkan Donasi Rp448 juta Untuk Palestina
28 November 2023
HUT PGRI ke-78, Satres Narkoba Polres Inhu Gelar Penyuluhan di SMAN I Rengat
28 November 2023
Satres Narkoba Polres Inhu Berhasil Meringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Seberida
28 November 2023
DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural
28 November 2023
Selama Oktober, DBD di Riau Capai 218 Kasus
28 November 2023
Pesan Kapolres Inhu Saat Apel Kesiapan Pemilu 2024 Ops Mantap Brata
27 November 2023
Eks Kabid Humas Polda Riau Bersama WMPR Rayakan Hari Guru di SMK Tuah Negeri
27 November 2023
150 Peserta Ikuti SLCN di Dumai, Effendi Sianipar : Bisa Meningkatkan Pemahaman Cuaca Maritim dan Iklim Bagi Nelayan
27 November 2023
Janda Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Tertelentang Berlumuran Darah dalam Kamar
26 November 2023
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Pengedar Sabu Warga Kuala Cenaku Berhasil Diringkus Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 216 Kali
  • 02
    Kasat Narkoba Iptu Adam Efendi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kota Lama
    Dibaca: 910 Kali
  • 03
    Teller Bank Riau-Kepri Cabang Inhu Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar
    Dibaca: 401 Kali
  • 04
    Polres Inhu Ungkap Kasus Viral Penemuan Tengkorak di Rengat
    Dibaca: 1e3 Kali
  • 05
    Dodi Irawan Bakaghojo: Untuk Logo Event ini Kita Ambil Dari Simbol Peranap
    Dibaca: 348 Kali
  • 06
    AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Menegaskan Pada Seluruh PJU dan Kapolsek Jaga Netralitas
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    Saling Lapor dan Satu Naik ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan
    Dibaca: 220 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id