-
01Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 519 Agustus 2023
-
02Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi20 April 2023
-
03Asyiknya Warga Pekanbaru Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Ini Lokasinya!26 Maret 2023
-
04MU Terancam Hancur Lebur Tanpa Casemiro di 4 Laga13 Maret 2023
-
05Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora10 Maret 2023
Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah Itu Ternyata Mengandung Narkoba

Bantul, BeritaOne.id - Modus baru peredaran narkoba, yakni dicampurkan dalam keripik pisang dan cairan bernama Bantul, BeritaOne.id - Modus baru peredaran narkoba, yakni dicampurkan dalam keripik pisang dan cairan bernama happy water, diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus operandi baru peredaran narkoba ini terbongkar setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.
"Di dunia siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan dalam bentuk keripik pisang. Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa?" ujarnya dalam konferensi pers di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).
Pelaku menjual keripik pisang narkoba itu dalam kemasan 50 gram hingga 500 gram. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta.
Sedangkan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Usai adanya temuan tersebut, polisi melacak dan memantau akun media sosial pihak yang menjual barang itu.
Berdasarkan penelusuran, polisi mendapati bahwa akun yang menjual cairan happy water dan keripik pisang tersebut mempunyai jumlah followers atau pengikut cukup banyak.
Direktorat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Lalu, pada Kamis (2/11/2023), polisi menggerebek pengiriman barang di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water.
Polisi lantas melakukan pengembangan kasus. Bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Bareskrim menyegap pelaku di tiga lokasi, yakni di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah; Kalurahan Potorono, Bantul; dan Banguntapan, Bantul.
Campuran narkoba di keripik pisang dan happy water Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, narkoba happy water dikonsumsi dengan cara meneteskannya ke minuman atau makanan.
"Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucapnya pada acara yang sama.
Ia menuturkan, makanan dan minuman tersebut mengandung campuran berbagai jenis narkoba
"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," ungkapnya.
Dari pengungkapan peredaran narkoba modus baru ini, polisi menangkap delapan orang. Perinciannya yakni tiga orang diringkus di Depok. Mereka bertugas sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual. Kemudian, di Kaliangkrik, polisi membekuk dua orang yang memproduksi keripik pisang.
Adapun di Potorono, polisi menciduk dua orang yang memproduksi keripik pisang dan happy water. Sedangkan, satu orang lainnya dicokok di Banguntapan. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang, yang nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar buron. **B-One03happy water, diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus operandi baru peredaran narkoba ini terbongkar setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.
"Di dunia siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan dalam bentuk keripik pisang. Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa?" ujarnya dalam konferensi pers di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).
Pelaku menjual keripik pisang narkoba itu dalam kemasan 50 gram hingga 500 gram. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta.
Sedangkan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Usai adanya temuan tersebut, polisi melacak dan memantau akun media sosial pihak yang menjual barang itu.
Berdasarkan penelusuran, polisi mendapati bahwa akun yang menjual cairan happy water dan keripik pisang tersebut mempunyai jumlah followers atau pengikut cukup banyak.
Direktorat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Lalu, pada Kamis (2/11/2023), polisi menggerebek pengiriman barang di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water.
Polisi lantas melakukan pengembangan kasus. Bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Bareskrim menyegap pelaku di tiga lokasi, yakni di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah; Kalurahan Potorono, Bantul; dan Banguntapan, Bantul.
Campuran narkoba di keripik pisang dan happy water Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, narkoba happy water dikonsumsi dengan cara meneteskannya ke minuman atau makanan.
"Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucapnya pada acara yang sama.
Ia menuturkan, makanan dan minuman tersebut mengandung campuran berbagai jenis narkoba
"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," ungkapnya.
Dari pengungkapan peredaran narkoba modus baru ini, polisi menangkap delapan orang. Perinciannya yakni tiga orang diringkus di Depok. Mereka bertugas sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual. Kemudian, di Kaliangkrik, polisi membekuk dua orang yang memproduksi keripik pisang.
Adapun di Potorono, polisi menciduk dua orang yang memproduksi keripik pisang dan happy water. Sedangkan, satu orang lainnya dicokok di Banguntapan. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang, yang nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar buron. **B-One03