• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Maju Pilpres, Prabowo dan Mahfud Md Wajib Cuti Saat Momen-momen Ini

Redaktur

Rabu, 18 Oktober 2023 13:38:03 WIB
Cetak
Maju Pilpres, Prabowo dan Mahfud Md Wajib Cuti Saat Momen-momen Ini
Prabowo dan Mahfud Md

Jakarta, BeritaOne.id - Ada dua menteri yang bakal ikut Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Mahfud Md. Mereka perlu mengajukan cuti untuk momen-momen tertentu saat Pilpres 2024.
Prabowo yang hendak menjadi capres saat ini mejabat sebagai Menteri Pertahanan. Sementara itu, Mahfud Md saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan baru saja diumumkan PDIP sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres yang diakses detikcom dari situs resmi KPU, Rabu (18/10/2023), pendaftaran Pilpres dimulai tanggal 19 Oktober besok dan berakhir pada 25 Oktober pekan depan.

Diatur dalam Pasal 16 PKPU tersebut, izin cuti dari Presiden harus didapat para pejabat itu untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan didaftarkan para parpol pendukungnya ke KPU pada Kamis (19/10) pukul 08.00 WIB besok. Cak Imin adalah Wakil Ketua DPR alias Pimpinan DPR. Dalam PKPU, pimpinan DPR dikecualikan dari kewajiban mengundurkan diri dan izin cuti dari Presiden.

Para pejabat itu bakal butuh lagi surat cuti dari Jokowi untuk menjalankan kampanye. Kampnye akan digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Mereka harus menyerahkan surat izin cuti yang didapat dari Jokowi kepada KPU dan Bawaslu pada tiga hari sebelum kampanye, atau 25 November 2023 nanti. Aturan ini termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berikut adalah bunyi pasal-pasal terkait masalah ini:

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres

Pasal 15

Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Pasal 16

(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Pasal 62A

(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dalam melaksanakan Kampanye Pemilu harus mengajukan cuti kepada Presiden.

(2) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama masa Kampanye Pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Presiden.

(3) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(4) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan juga kepada Bawaslu. **B-One03


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 414 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 217 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 405 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 283 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 350 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id