• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Gibran Bisa Melenggang Jadi Cawapres

Redaktur

Senin, 16 Oktober 2023 16:31:12 WIB
Cetak
MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Gibran Bisa Melenggang Jadi Cawapres

Jakarta, BeritaOne.id - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres.

Pemohon dari gugatan ini adalah Almas Tsaqibbirru.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Gibran Bisa Melenggang
Dengan begini, isu yang selama ini diprediksi sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan seperti memberi 'karpet merah' ke Gibran Rakabuming Raka semakin kuat.
Dengan ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa digadang jadi cawapres. Belakangan ia dilekatkan akan dipinang Prabowo Subianto. 
Namun dengan putusan MK yang menyaratkan kepala daerah bisa maju di Pilpres, peluang putra sulung Presiden Jokowi itu semakin terbuka.

Putra Presiden Jokowi ini sebelumnya juga menyebut Prabowo beberapa kali mengajaknya. Namun karena usia yang belum 40 tahun, Gibran tak berkomentar panjang labar.
"Umurnya belum cukup," kata Gibran dalam program Info A1 kumparan, dikutip Senin (16/10).

Nama Gibran juga menjadi 1 dari 4 nama terkuat sebagai cawapres Prabowo. Namun bila dilihat lebih dalam, Gibranlah yang paling berpeluang digandeng Ketua Umum Gerindra itu.

Pun, Gibran bahkan sempat hadir di Rakernas Projo, relawan Jokowi, Sabtu (14/10).  Saat itu Projo sudah menginsyaratkan akan mendorong Prabowo sebagai capres. Dan akhirnya Projo ke Kertanegara, kediaman Prabowo, untuk mengumumkan keputusan tersebut.
Di Rakernas, Gibran hadir selama 15 menit.

Politikus PDIP itu sempat menyalami para ketum Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang hadir. 
Mereka adalah Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, hingga Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 
Setelah menyalami, Gibran lalu pulang. Tak lama kemudian, Presiden Jokowi tiba di Indonesia Arena.

Ini kemudian diartikan sebagai kode keras. Bahwa Gibranlah yang akan dipinang sebagai cawapres.
Penerimaan dari parpol KIM pun baik. Tidak ada penolakan dan semua bersepakat bila Prabowo memilih Gibran, semua akan mendukung.

Zulkifli Hasan misalnya. Saat ditanya Sabtu (14/10) lalu, ia sudah memberikan kode bahwa Gibran akan dipilih KIM setelah putusan MK. 
"Cawapres kita tunggu Senin ya," kata Zulhas sebelum ikuti Rakernas Projo di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (14/10).

Zulhas pun melemparkan kode keras. Saat ditanya soal apakah Gibran cawapres Prabowo, dia menjawab 'tanda-tanda'.
"Ya saya kira tanda-tanda," jelas dia.

Sementara itu Politikus PDIP Deddy Sitorus pun mengkritik bila Gibran benar-benar bermanuver. Menurutnya, ini bukti Prabowo tak mengutamakan nilai dan moral dalam politik.
Manuver tersebut pun dikritik karena Jokowi dan Gibran dinilai masih merupakan bagian dari PDIP dan seharusnya mendukung Ganjar Pranowo.

"Kan memang ada upaya terus menerus jadikan Mas Gibran wakil, saya kira wajar, karena yang ngajak kan enggak yakin dengan dirinya. Dia pikir satu-satunya yang menentukan kemenangan dengan ajak Pak Jokowi atau keluarganya jadi sekutunya," kata Deddy di media center TPN Ganjar Presiden, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).

"Nah, namanya politik begitulah di Indonesia, hari ini. Jauh dari nilai-nilai, kecuali nilai transferan," imbuh dia.
Deddy mengakui pihaknya tak bisa menghalangi Gibran maju sebagai cawapres Prabowo. Namun ia berharap Jokowi dan keluarga masih mengutamakan loyalitas kepada PDIP. **B-One03


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 370 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 294 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 300 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 320 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 302 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 429 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 408 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id