• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Gibran Bisa Melenggang Jadi Cawapres

Redaktur

Senin, 16 Oktober 2023 16:31:12 WIB
Cetak
MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Gibran Bisa Melenggang Jadi Cawapres

Jakarta, BeritaOne.id - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres.

Pemohon dari gugatan ini adalah Almas Tsaqibbirru.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Gibran Bisa Melenggang
Dengan begini, isu yang selama ini diprediksi sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan seperti memberi 'karpet merah' ke Gibran Rakabuming Raka semakin kuat.
Dengan ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa digadang jadi cawapres. Belakangan ia dilekatkan akan dipinang Prabowo Subianto. 
Namun dengan putusan MK yang menyaratkan kepala daerah bisa maju di Pilpres, peluang putra sulung Presiden Jokowi itu semakin terbuka.

Putra Presiden Jokowi ini sebelumnya juga menyebut Prabowo beberapa kali mengajaknya. Namun karena usia yang belum 40 tahun, Gibran tak berkomentar panjang labar.
"Umurnya belum cukup," kata Gibran dalam program Info A1 kumparan, dikutip Senin (16/10).

Nama Gibran juga menjadi 1 dari 4 nama terkuat sebagai cawapres Prabowo. Namun bila dilihat lebih dalam, Gibranlah yang paling berpeluang digandeng Ketua Umum Gerindra itu.

Pun, Gibran bahkan sempat hadir di Rakernas Projo, relawan Jokowi, Sabtu (14/10).  Saat itu Projo sudah menginsyaratkan akan mendorong Prabowo sebagai capres. Dan akhirnya Projo ke Kertanegara, kediaman Prabowo, untuk mengumumkan keputusan tersebut.
Di Rakernas, Gibran hadir selama 15 menit.

Politikus PDIP itu sempat menyalami para ketum Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang hadir. 
Mereka adalah Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, hingga Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 
Setelah menyalami, Gibran lalu pulang. Tak lama kemudian, Presiden Jokowi tiba di Indonesia Arena.

Ini kemudian diartikan sebagai kode keras. Bahwa Gibranlah yang akan dipinang sebagai cawapres.
Penerimaan dari parpol KIM pun baik. Tidak ada penolakan dan semua bersepakat bila Prabowo memilih Gibran, semua akan mendukung.

Zulkifli Hasan misalnya. Saat ditanya Sabtu (14/10) lalu, ia sudah memberikan kode bahwa Gibran akan dipilih KIM setelah putusan MK. 
"Cawapres kita tunggu Senin ya," kata Zulhas sebelum ikuti Rakernas Projo di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (14/10).

Zulhas pun melemparkan kode keras. Saat ditanya soal apakah Gibran cawapres Prabowo, dia menjawab 'tanda-tanda'.
"Ya saya kira tanda-tanda," jelas dia.

Sementara itu Politikus PDIP Deddy Sitorus pun mengkritik bila Gibran benar-benar bermanuver. Menurutnya, ini bukti Prabowo tak mengutamakan nilai dan moral dalam politik.
Manuver tersebut pun dikritik karena Jokowi dan Gibran dinilai masih merupakan bagian dari PDIP dan seharusnya mendukung Ganjar Pranowo.

"Kan memang ada upaya terus menerus jadikan Mas Gibran wakil, saya kira wajar, karena yang ngajak kan enggak yakin dengan dirinya. Dia pikir satu-satunya yang menentukan kemenangan dengan ajak Pak Jokowi atau keluarganya jadi sekutunya," kata Deddy di media center TPN Ganjar Presiden, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).

"Nah, namanya politik begitulah di Indonesia, hari ini. Jauh dari nilai-nilai, kecuali nilai transferan," imbuh dia.
Deddy mengakui pihaknya tak bisa menghalangi Gibran maju sebagai cawapres Prabowo. Namun ia berharap Jokowi dan keluarga masih mengutamakan loyalitas kepada PDIP. **B-One03


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 417 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 206 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 219 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 406 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 284 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 313 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 351 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id