• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Tunggakan Iuran Dana Pensiun Tembus Rp 3,61 Triliun

Redaktur

Jumat, 13 Oktober 2023 21:38:06 WIB
Cetak
Tunggakan Iuran Dana Pensiun Tembus Rp 3,61 Triliun
Ilustrasi

Jakarta, BeritaOne.id - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) membenarkan kondisi di mana sejumlah pendiri perusahaan mitra dana pensiun (Dapen) belum memenuhi kewajibannya, adapun besaran tunggakan mencapai Rp 3,61 triliun secara akumulasi.

Dengan kondisi tersebut menjadi faktor yang membuat 12 dapen dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan demikian menjadi menyebabkan pembayaran iuran ke peserta program tidak lancar.

Ketua ADPI Ali Farmadi mengatakan, saat ini dapen-dapen bermasalah ini telah dipanggil dan sedang dalam proses penyembuhan. Adapun 12 dapen ini termasuk dapen BUMN dan non-BUMN.

"Kita sudah lakukan konfirmasi terkait beberapa hal, kenapa mereka terkait dengan pengelolaan-pengelolaan, dan membenarkan tempat mereka, yang dipanggil, dan sekarang dalam proses dalam penyembuhan atau apalah," Ali Farmadi saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Ali mengatakan, tunggakan iuran ini membuat pemasukan dana ke dapen menjadi tersendat. Dapen sendiri membutuhkan pendanaan untuk kewajiban pembayaran manfaat pensiun hingga pengembangannya. Oleh karena itu, ia menyambut baik langkah OJK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap dapen-dapen bermasalah ini.

"Kalau kita lihat dari press rilis yang disampaikan OJK, salah satu poinnya adalah meminta kepada pendiri kewajiban daripada pendanaannya. Dan ini terinformasi, beberapa pendiri yang memang menunggak atau tidak menicicil kalau tidak membayar pendanaan," sambungnya.

OJK katanya, akan minta BUMN menindaklanjuti temuan, dengan tindak lanjut menjadi suatu hal yang terintegrasi cukup bagus. Tapi dalam hal apakah kesalahan, apakah untuk fraud.

Di sisi lain menurutnya, dapen-dapen bermasalah belum tentu mengindikasikan adanya fraud alias kecurangan. Dalam hal ini, ketidakmampuan pendiri instansi dalam melunasi kewajibannya belum tentu disebabkan karena adanya korupsi.

"Saya pikir bukan semata-mata dikarenakan pengurus yang ada korupsi di situ, banyak faktor. Misalnya tingkat suku bunga aktuaria yang ditetapkan melebihi daripada return investasi oleh dapen. Misalnya suku bunga aktuarianya ditetapkan dengan 9% padahal investasi menghasilkan hanya 6,5% dan 7%. Berarti ada kekurangan sekitar 2%," jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya bisa jadi tagihan tersebut tidak dibayarkan karena tergerus keadaan. Bagaimana perusahaan tersebut bisa mengelola dapen dengan optimal kalau dananya tidak masuk, apalagi dana tersebut harus dibayarkan setiap bulannya.

"Nah ini yang kita melihat bahwa terutama yang BUMN, berkepentingan untuk due diligent (uji kelayakan) berkaitan dengan dapen-dapen yang di bawah mereka," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan secara akumulasi iuran yang belum disetor pemberi kerja atau pendiri mencapai Rp 3,61 triliun. Penyebabnya beragam mulai dari perusahaan merugi hingga sudah bangkrut. Hal ini menjadi salah satu penyebab dapen-dapen ini mendapat pengawasan khusus.

"Itu salah satu penyebab utama, sehingga nggak imbang dong antara kewajiban dengan dananya," kata Ogi, beberapa waktu lalu, dikutip dari CNN Indonesia.

Kondisi ini membuat sejumlah dapen berada pada tingkat pendanaan level tiga. Artinya, dalam jangka pendek kewajiban solvabilitas maupun jangka panjang itu kewajiban aktuarianya tidak dapat terpenuhi sehingga masuk dalam tingkat pendanaan tiga.

Penyebab kedua terkait penetapan tingkat bunga aktuaria yang tinggi. Akibatnya, investasi yang dicari adalah yang memberikan imbal hasil setingkat dengan bunga aktuaria. Penyebab ketiga adalah imbal hasil di dapen BUMN rendah dan di bawah pasar yang rata-rata enam persen. Imbal hasil di dapen rendah karena investasi yang tidak tepat. **B-One03


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 372 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 296 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 307 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 324 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 307 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 431 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 417 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id