JAKARTA, Beritaone.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengkritik upaya Fakultas Kehutanan IPB University dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang menggagas karya akademik dan merekomendasikan kelapa sawit sebagai tanaman hutan.
"Kami tidak tau apa motifnya, tapi ini akan menjadi gagasan akademik paling kontroversial untuk dikaji lebih jauh oleh kita semua, atau memang IPB sekedar ingin menguji nalar publik. Bagi saya, hutan harus diidentifikasi sebagai sebuah ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, upaya pengalihan status sawit sebagai komoditas perkebunan menjadi hasil hutan merupakan pintu masuk legal bagi modus deforestasi di Indonesia. Jika ini benar terjadi, lanjutnya, Indonesia akan ditertawakan dan dikucilkan dunia internasional.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi tak memungkiri, kelapa sawit komoditas sangat strategis secara ekonomi dengan menyumbang cukup besar bagi pendapatan negara dan membuka lapangan kerja.
Namun kata dia, perlu diingat juga keberadaan kelapa sawit merupakan ancaman bagi keberlangsungan hutan di Indonesia terutama di daerah yang menjadi areal perkebunan kelapa sawit, seperti Sumatera dan Kalimantan.
Menggantang Kelapa Sawit Dijadikan Tanaman Hutan
Saat ini, ujar Dedi, banyak sekali perkebunan sawit ditanam di areal hutan dengan status ilegal atau tanpa izin. Ada beberapa data yang menyebut lahan sawit ilegal di Indonesia berjumlah 713.000 hektare, ada yang menyebut 3,5 juta hektare hingga 8,3 juta hektare
“Masih ada perdebatan soal luas lahan sawit ilegal perlu kami kaji secara komprehensif mana yang benar. Tapi bukan hanya persoalan data, tapi ini fakta bahwa sawit sudah mulai merambah hutan strategis bahkan ditanam di areal hutan lindung,” katanya seperti dilansir Detik.
Sementara Peneliti Konservasi Sumber Daya Hutan, Universitas Gadjah Mada, Hero Marhaento, alih-alih bermanfaat, peralihan status ini (sawit menjadi tanaman kehutanan) justru berisiko menimbulkan lebih banyak kerugian bagi Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia masih berjuang untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit. Pada 2019, lembaga nirlaba yang berfokus pada pelestarian lingkungan, Yayasan Kehati, mengemukakan ada 3,4 juta hektare (ha) kebun sawit dalam kawasan hutan. Dari angka tersebut, hanya sekitar 700 ribu ha yang dikelola oleh petani skala kecil (smallholders). Sisanya diduga dikuasai oleh korporasi maupun pelaku usaha individu dengan kapasitas finansial yang besar.
Pembukaan perkebunan juga diduga tak melalui jalur legal, seperti izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ataupun skema lainnya.
Selain di kawasan hutan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016 menyebutkan, kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit juga tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam maupun hutan tanaman industri. Luasnya masing-masing 349 ribu ha dan 534 ribu ha. Kalimantan Timur dan Utara menjadi provinsi dengan tumpang tindih sawit dengan sektor usaha kehutanan terluas.
Menakar Kelapa Sawit Masuk Tanaman Kehutanan
Hal ini juga belum dihitung dengan kebun sawit yang ‘tiba-tiba muncul’ di konsesi perusahaan sektor kehutanan karena ada sebagian kawasannya yang ditelantarkan.
Nah, jika pemerintah mengesahkan peralihan status sawit menjadi tanaman hutan, maka keberadaan sawit di konsesi perusahaan tersebut kemungkinan bakal menjadi legal. Hal tersebut diprediksi menciptakan peluang bisnis baru bagi perusahaan-perusahaan sektor kehutanan.
“Sebagian konsesi sektor kehutanan yang belum dirambah juga berkesempatan untuk ditanami sawit baru. Hal ini berisiko melepaskan emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Studi bahkan menyebutkan jumlah emisi yang terlepas akibat penanaman sawit baru, khususnya di lahan gambut, bisa mencapai dua kali lipat dibanding kebun sawit lama,” catat Hero seperti dilansir The Conversation.
Bukan hanya itu, dalam segi perekonomian, upaya perluasan kebun sawit korporasi juga berpotensi mematikan petani kecil. Sebab, harga akan rawan anjlok apabila terjadi kelebihan pasokan (oversupply) tandan buah segar/TBS sawit. Hal ini membuat petani kecil semakin rentan.
Bagi petani kecil, usulan ini sama sekali tidak memberikan keuntungan. Sebab, persoalan bagi sebagian besar petani sawit skala kecil adalah aspek legalitas – yang sudah ada skema jalan keluarnya melalui Perhutanan Sosial.
“Dengan memasukkan sawit sebagai tanaman hutan atau tidak, jika aspek legalitas lahan tidak diperhatikan, maka petani tetap akan kesulitan menjual hasil kebunnya kepada pabrik-pabrik besar yang mensyaratkan pembelian tandan sawit dari perkebunan yang legal,” tandas Hero Marhaento.