• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Lembaga Bantuan Hukum Sandrego Pekanbaru Akan Gelar Pelatihan Paralegal

Redaktur

Selasa, 03 Oktober 2023 14:19:53 WIB
Cetak
Lembaga Bantuan Hukum Sandrego Pekanbaru Akan Gelar Pelatihan Paralegal

Pekanbaru, BeritaOne.id - Sebagaimana diketahiu, bahwa negara menjamin perlindungan hukum kepada warganegara. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Jaminan perlindungan hukum tersebut merupakan implementasi bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang ditegaskan dalam pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Dari penjabaran pasal 27 dan 28 tersebut dapat dimaknai adalah keniscayaan setiap warganegara dijamin oleh negara untuk mendapatkan keadilan dengan mendapatkan akses yang sama terdapat perlindungan hukum demi tercapainya keadilan.

Namu pada praktiknya, tidak semua warga negara mendapatkan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan agar hak mereka terjamin dan dilindungi secara adil meskipun uapaya perlindungan hukum telah dilakukan dalam berbagai rumusan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berkaitan erat dengan praktik pelayanan hukum, karena kurangnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat. sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan. maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Kehadiran paralegal, dituangkan dalam pasal 9 huruf (a) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang bantuan hukum, yang berbunyi “ Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas hukum”.

kemudian dipertegas dalam Peraturan MENKUMHAM Nomor  3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 1 angka 5 PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dalam hal ini paralegal bekerja dibawah supervisi pengacara. Bekerja membantu tugas tugas pengacara dalam pelayanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Dengan adanya paralegal ditengah masyarakat, diharapkan mampu menjangkau pemberian layanan hukum kepada seluruh elemen masyarakat, utamanya masyarakat dengan ekonomi rendah maupun yang berada di pelosok pedesaan sehingga terjadi pemerataan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan agar hak mereka terjamin dan dilindungi secara adil.

Direktur LBH Sandrego DR. Yusuf Daeng. M, P.HD mengatakan kehadiran paralegal ditengah masyarakat merupakan suatu keniscayaan bagi masyarakat yang tidak mampu yang ingin mendapatkan keadilan.

“karena dalam memberi bantuan hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar layanan bantuan hukum.” Ucap Yusuf Daeng.

Lebih konkret, DR. Yusuf Daeng menerangkan, tugas paralegal selain diatur dalam pasal 9, paralegal juga memberi pelayanan hukum seperti :

1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

2. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

3. Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Paralegal mendapat perlindungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf (b) yangberbunyi “Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak: mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Namun begitu, untuk menjadi paralegal harus memiliki sertifikat kompetensi dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Melihat pentingnya keadilan bagi masyarakat dan turut serta mewujudkan masyarakat sadar hukum, Lembaga bantuan hukum (LBH) Sandrego Pekanbaru akan mengadakan pelatihan paralegal pada tanggal 29 oktober 2023 mendatang. Dengan persyaratan :

1.      Biaya Pendaftaran Rp. 500.000
2.      Foto copy KTP
3.      Pas foto 2 lembar ukuran 4x6
4.      Ijasah terakhir

Hak peserta:
1.      Materi
2.      Makan siang
3.      Snack 2 kali
4.      Sertifikat
5.      Kartu tanda anggota paralegal LBH Sandrego

Nara sumber dari:
1.      PENGADILAN TINGGI
2.      POLDA RIAU
3.      KEJAKSAAN TINGGI
4.      SENIOR LAWYER
5.      LAWYER INTERNASIONAL (MALAYSIA)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
1.      0811 760 342 (Mohd Yusuf Daeng)
2.      0823 8623 2426 (Novita Sari)


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 382 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 301 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 312 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 329 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 312 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 438 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 422 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id