• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Lembaga Bantuan Hukum Sandrego Pekanbaru Akan Gelar Pelatihan Paralegal

Redaktur

Selasa, 03 Oktober 2023 14:19:53 WIB
Cetak
Lembaga Bantuan Hukum Sandrego Pekanbaru Akan Gelar Pelatihan Paralegal

Pekanbaru, BeritaOne.id - Sebagaimana diketahiu, bahwa negara menjamin perlindungan hukum kepada warganegara. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Jaminan perlindungan hukum tersebut merupakan implementasi bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang ditegaskan dalam pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Dari penjabaran pasal 27 dan 28 tersebut dapat dimaknai adalah keniscayaan setiap warganegara dijamin oleh negara untuk mendapatkan keadilan dengan mendapatkan akses yang sama terdapat perlindungan hukum demi tercapainya keadilan.

Namu pada praktiknya, tidak semua warga negara mendapatkan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan agar hak mereka terjamin dan dilindungi secara adil meskipun uapaya perlindungan hukum telah dilakukan dalam berbagai rumusan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berkaitan erat dengan praktik pelayanan hukum, karena kurangnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat. sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan. maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Kehadiran paralegal, dituangkan dalam pasal 9 huruf (a) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang bantuan hukum, yang berbunyi “ Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas hukum”.

kemudian dipertegas dalam Peraturan MENKUMHAM Nomor  3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 1 angka 5 PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dalam hal ini paralegal bekerja dibawah supervisi pengacara. Bekerja membantu tugas tugas pengacara dalam pelayanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Dengan adanya paralegal ditengah masyarakat, diharapkan mampu menjangkau pemberian layanan hukum kepada seluruh elemen masyarakat, utamanya masyarakat dengan ekonomi rendah maupun yang berada di pelosok pedesaan sehingga terjadi pemerataan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan agar hak mereka terjamin dan dilindungi secara adil.

Direktur LBH Sandrego DR. Yusuf Daeng. M, P.HD mengatakan kehadiran paralegal ditengah masyarakat merupakan suatu keniscayaan bagi masyarakat yang tidak mampu yang ingin mendapatkan keadilan.

“karena dalam memberi bantuan hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar layanan bantuan hukum.” Ucap Yusuf Daeng.

Lebih konkret, DR. Yusuf Daeng menerangkan, tugas paralegal selain diatur dalam pasal 9, paralegal juga memberi pelayanan hukum seperti :

1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

2. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

3. Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Paralegal mendapat perlindungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf (b) yangberbunyi “Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak: mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Namun begitu, untuk menjadi paralegal harus memiliki sertifikat kompetensi dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Melihat pentingnya keadilan bagi masyarakat dan turut serta mewujudkan masyarakat sadar hukum, Lembaga bantuan hukum (LBH) Sandrego Pekanbaru akan mengadakan pelatihan paralegal pada tanggal 29 oktober 2023 mendatang. Dengan persyaratan :

1.      Biaya Pendaftaran Rp. 500.000
2.      Foto copy KTP
3.      Pas foto 2 lembar ukuran 4x6
4.      Ijasah terakhir

Hak peserta:
1.      Materi
2.      Makan siang
3.      Snack 2 kali
4.      Sertifikat
5.      Kartu tanda anggota paralegal LBH Sandrego

Nara sumber dari:
1.      PENGADILAN TINGGI
2.      POLDA RIAU
3.      KEJAKSAAN TINGGI
4.      SENIOR LAWYER
5.      LAWYER INTERNASIONAL (MALAYSIA)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
1.      0811 760 342 (Mohd Yusuf Daeng)
2.      0823 8623 2426 (Novita Sari)


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 424 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 224 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 409 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 287 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 318 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 354 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id