• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 27 Mei 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Kasus Korupsi Surya Darmadi, Vonis Eks Bupati Indragiri Hulu Diperberat

Redaktur

Selasa, 19 September 2023 19:45:35 WIB
Cetak
Kasus Korupsi Surya Darmadi, Vonis Eks Bupati Indragiri Hulu Diperberat
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Jakarta, BeritaOne.id - Hukuman mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti korupsi bersama Surya Darmadi terkait izin perkebunan sawit.

Kasus bermula saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Lalu didudukkan di kursi terdakwa pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Jaksa menilai terjadi patgulipat izin yang dikeluarkan Raja Thamsir Rachman yang menguntungkan Surya Darmadi. Akhirnya keduanya didakwa dengan berkas terpisah.

Pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raja Thamsir Rachman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Begitu juga dengan Raja Thamsir Rachman. Apa kata majelis tinggi?

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Putusan itu diketok Berlin Damanik dengan anggota Sugeng Hiyanto dan Margareta Yulie Setyaningsih.

"Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Bagaimana dengan Surya Darmadi?

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Surya Darmadi selama 15 tahun dan wajib mengembalikan uang ke negara Rp 42 triliun.

"Bahwa Perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs Raja Thamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa SURYA DARMADI selaku Pemilik PT Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022," ucap majelis tinggi.


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB
Nasional

BPJS Kesehatan Genjot Deteksi Dini, Skrining Dinilai Tekan Pembiayaan Penyakit Kronis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:15:11 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
JMSI Inhu Bersama Pemda dan PT Pancawaskita Mitra APN Besok Sembelih 2 Sapi Kurban
26 Mei 2026
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Inhu Lakukan Perbaikan Jalan Secara Mandiri di Kampung Besar Sebrang Rengat
26 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, PT Tirta Sari Surya Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Desa Kuantan Babu
26 Mei 2026
Sambang Peternakan Kambing, Polsek Kelayang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
26 Mei 2026
PT Inecda Salurkan 19 Hewan Kurban untuk 11 Desa dan 1 Kelurahan di Inhu
26 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Tinjau Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pematang Jaya
26 Mei 2026
Polsek Batang Cenaku Perkuat Ketahanan Pangan Desa Lewat Budidaya Jagung Pipil
26 Mei 2026
Polres Inhu dan PT PAS Tanam Jagung 2,5 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
26 Mei 2026
PT APN Salurkan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Sawit Berkelanjutan di Riau
25 Mei 2026
Polsek Rengat Barat Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Dampingi Petani dan Perikanan Warga
25 Mei 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Tinjau Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pematang Jaya
    Dibaca: 234 Kali
  • 02
    Polres Inhu dan PT PAS Tanam Jagung 2,5 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 215 Kali
  • 03
    Polsek Rengat Barat Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Dampingi Petani dan Perikanan Warga
    Dibaca: 316 Kali
  • 04
    Pep Guardiola Akui Penyesalan Terbesar di Manchester City Terkait Joe Hart
    Dibaca: 283 Kali
  • 05
    Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga
    Dibaca: 682 Kali
  • 06
    Terima Audiensi Tim Percepatan Pembangunan Rumbio, Bupati Kampar Komit Lanjutkan Pembangunan Jembatan
    Dibaca: 292 Kali
  • 07
    Ketua DPRD Inhu Pakai Dana Pribadi Perbaiki Jalan Putus di Petalongan
    Dibaca: 324 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id