• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Rugikan Negara Rp5,4 M, Bacaleg Golkar Riau dan Adik Serta Dua Pegawai Distan Jadi Tersangka Mafia Pupuk Subsidi

Redaktur

Senin, 18 September 2023 20:38:03 WIB
Cetak
Rugikan Negara Rp5,4 M, Bacaleg Golkar Riau dan Adik Serta Dua Pegawai Distan Jadi Tersangka Mafia Pupuk Subsidi
Kedua tersangka Mina dan Suharnof.

Siak, BeritaOne.id - Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar, Suparmin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini diyakini merugikan negara Rp5,4 miliar karena memainkan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau.

Sebelum tersangka, Suparmin sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Riau di Pileg 2024.

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Tidak hanya Suparmin, Mina Yumiari yang diduga istri sirihnya serta adik Suharnof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam permainan pupuk subsidi ini.

Mina merupakan pemilik kios Riau Rakyat Tani dan Suharnof pemilik Kios Rangga. Kedua kios ini penyalur pupuk subsidi ke petani sawit di Kecamatan Kerinci Kanan.

Selain mereka, tiga pihak Dinas Pertanian (Distan) Siak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni; Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Sukaremi beserta mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.

Namun, baru Mina dan Suharnof yang ditahan setelah diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan pada Senin (18/9) siang. Keduanya dititipkan di tahanan Mapolres Siak di Kecamatan Dayun.

"Iya, baru dua tersangka yang kita amankan. Sisanya dalam waktu dekat ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik kepada elaeis.co, Senin sore.

Rawatan menjelaskan, Mina dan Suharnof ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah untuk dua kios itu sebesar Rp20 miliar lebih.

Sebagai pemilik kios yang seharusnya mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani, kedua tersangka tidak melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani sawit yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk, ternyata sebagian petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini.

"Jadi, modus penyelewengannya, distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen," jelas Rawatan.

Atas perbuatan itu, kata Rawatan, keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Penahanan terhadap kedua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Siak," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus permainan pupuk subsidi ini sempat membuat heboh lantaran jaksa menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak pada Selasa 15 November 2022.

Kasus ini kala itu semakin menarik, karena pengatur skenario penyaluran pupuk dikendalikan oleh seorang ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan bernama Suparmin, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 446 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 220 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 231 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 415 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 295 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id