• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Rugikan Negara Rp5,4 M, Bacaleg Golkar Riau dan Adik Serta Dua Pegawai Distan Jadi Tersangka Mafia Pupuk Subsidi

Redaktur

Senin, 18 September 2023 20:38:03 WIB
Cetak
Rugikan Negara Rp5,4 M, Bacaleg Golkar Riau dan Adik Serta Dua Pegawai Distan Jadi Tersangka Mafia Pupuk Subsidi
Kedua tersangka Mina dan Suharnof.

Siak, BeritaOne.id - Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar, Suparmin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini diyakini merugikan negara Rp5,4 miliar karena memainkan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau.

Sebelum tersangka, Suparmin sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Riau di Pileg 2024.

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Tidak hanya Suparmin, Mina Yumiari yang diduga istri sirihnya serta adik Suharnof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam permainan pupuk subsidi ini.

Mina merupakan pemilik kios Riau Rakyat Tani dan Suharnof pemilik Kios Rangga. Kedua kios ini penyalur pupuk subsidi ke petani sawit di Kecamatan Kerinci Kanan.

Selain mereka, tiga pihak Dinas Pertanian (Distan) Siak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni; Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Sukaremi beserta mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.

Namun, baru Mina dan Suharnof yang ditahan setelah diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan pada Senin (18/9) siang. Keduanya dititipkan di tahanan Mapolres Siak di Kecamatan Dayun.

"Iya, baru dua tersangka yang kita amankan. Sisanya dalam waktu dekat ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik kepada elaeis.co, Senin sore.

Rawatan menjelaskan, Mina dan Suharnof ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah untuk dua kios itu sebesar Rp20 miliar lebih.

Sebagai pemilik kios yang seharusnya mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani, kedua tersangka tidak melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani sawit yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk, ternyata sebagian petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini.

"Jadi, modus penyelewengannya, distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen," jelas Rawatan.

Atas perbuatan itu, kata Rawatan, keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Penahanan terhadap kedua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Siak," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus permainan pupuk subsidi ini sempat membuat heboh lantaran jaksa menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak pada Selasa 15 November 2022.

Kasus ini kala itu semakin menarik, karena pengatur skenario penyaluran pupuk dikendalikan oleh seorang ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan bernama Suparmin, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 391 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 307 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 322 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 336 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 321 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 448 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 436 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id