• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Aturan Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola

Redaktur

Jumat, 15 September 2023 13:28:42 WIB
Cetak
Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Aturan Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola
Sidang perkara penyusunan nomor urut bakal calon anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola, oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, J

Jakarta, BeritaOne.id - Laporan yang dilayangkan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat pada Pemilu 2024, A Irwan Bola, membuktikan adanya kesalahan administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Perkara Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

"Dengan ini, menyatakan Terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Rahmat Bagja yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa saat membacakan amar putusan.

Dalam pokok permohonannya, Irwan menyesalkan penyusunan nomor urut daftar calon sementara (DCS) anggota DPD RI Dapil Provinsi Jawa Barat Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pengusaha bola sepak asal Majalengka itu tercantum sebagai nomor urut 1 di dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun faktanya, ketika DCS ditetapkan KPU RI pada 18 Agustus 2023, nama A Irwan Bola justru tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD RI Jawa Barat nomor urut 7.

Dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang ditangani Bawaslu RI terungkap, pelanggaran yang dilakukan KPU adalah mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme penyusunan nomor urut sesuai abjad.

Hal tersebut disimpulkan karena terdapat keterangan ahli linguistik forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andhika Duta Bachari. Dalam sidang sebelumnya Andhika menerangkan ketentuan dasar penyusunan nama berdasarkan abjad dan sesuai dokumen kependudukan resmi.

"Berdasarkan keterangan ahli, spasi bukan merupakan aksara, tapi merupakan bagian dari karakter. Spasi sebagai unsur subtransetmental, yaitu tidak terlihat tetapi mempunyai makna. Spasi berfungsi untuk memisahkan kata-kata yang berbeda satu sama lain, serta spasi dapat digunakan untuk memisahkan kalimat, suku kata, dan karakter tulisan lainnya," urai Anggota Bawaslu RI, Puadi yang bertindak sebagai anggota Majelis Sidang Pemeriksa.

"Dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, disebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan d; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," sambungnya.

Karena keterangan ahli itu, Bawaslu menilai penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.

"Maka menurut majelis hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," urai Puadi yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI.

Di samping itu, pengaturan nomor urut bakal calon anggota DPD RI yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, jelas mengatur soal penyusunan nomor urut calon berdasarkan abjad.

Eksplisitnya, dalam beleid itu disebutkan bahwa DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Oleh karena itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat di Pemilu 2024.

"Melimpahkan kepada Terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024," ucap Bagja lanjut membacakan amar putusan perkara.

"Dan memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," tutupnya.


Sumber : RMOL.id /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 446 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 220 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 231 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 415 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 295 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id