• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Selundupkan 19.516 Butir Pil Ekstasi dengan Modus Kacang Campur, Penumpang Kapal dari Malaysia Diamankan

Redaktur

Selasa, 12 September 2023 22:10:08 WIB
Cetak
Selundupkan 19.516 Butir Pil Ekstasi dengan Modus Kacang Campur, Penumpang Kapal dari Malaysia Diamankan
Ekstaksi yang dimasukkan ke dalam kacang campur.

Dumai, BeritaOne.id - Petugas Bea Cukai Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah besar dari Malaysia. Penumpang kapal berinisial IT, yang diduga sebagai pengedar ekstasi tersebut, telah ditahan dalam operasi yang mengungkap kasus ini.

Setelah penghitungan, sebanyak 19.516 butir pil ekstasi dengan total berat 5,37 kilogram berhasil diamankan. Keberhasilan operasi penyelundupan ini terungkap pada tanggal 8 September 2023.

"Barang buktinya berupa pil ekstasi seberat 5,37 kilogram,'' ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, S. Mahendra, Selasa (12/9/2-23).

Kejadian ini bermula ketika tim Bea Cukai mulai mencurigai perilaku IT, yang sering melakukan perjalanan bolak-balik antara Kota Dumai dan Malaysia melalui kapal laut. IT tercatat sebagai penumpang kapal Indomal Ekspres 8 dengan rute Malaka-Dumai yang telah berulang kali melintas beberapa kali ke Malaysia, dengan membeli tiket dari Cengkareng ke Kuala Lumpur.

"Pada tanggal 8 September 2023, tersangka IT tiba di Kota Dumai dari Malaysia. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaannya," ungkap Mahendra.

Untuk memastikan keberadaan narkotika, petugas Bea Cukai menggunakan anjing pelacak dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, anjing pelacak mendeteksi adanya benda mencurigakan dalam sebuah koper dan plastik yang dimiliki oleh IT.

"Melalui hasil pencitraan X-Ray, terlihat adanya anomali di beberapa bungkus makanan ringan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan ekstasi yang diselundupkan dengan cara canggih, yakni dalam kemasan makanan ringan dengan label 'kacang campur'. Namun, setelah dibuka, kemasan tersebut ternyata berisi ekstasi berwarna kuning yang dikemas dengan sangat rapi.

"Ekstasi ini dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya mencapai sekitar 5,37 kilogram atau setara dengan 19.516 butir," sambung Mahendra.

Dalam waktu singkat, IT tidak dapat melakukan perlawanan dan langsung ditangkap oleh petugas Bea Cukai. IT dan barang buktinya kemudian diserahkan kepada Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjutan.

"Penyelundupan ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Dumai untuk tindakan lanjutan," pungkas Mahendra. 


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 393 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 308 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 323 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 338 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 322 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 450 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 437 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id