Lebak, BeritaOne.id - Aparat Polres Lebak menangkap MS (35), pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, karena diduga mencabuli enam orang santriwati.
Dikutip dari detik.com, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, mengatakan, aksi bejat terhadap enam santriwati itu dilakukan ME sejak tahun 2021 hingga 2023.
"Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada enam orang perempuan atau santriwati di sana," ujar Ipda Sutrisno, dikonfirmasi Sabtu (2/9/2023).
Sutrisno menuturkan, modus pelaku adalah mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Para korban diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku mencabuli para korban.
"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu, setelah itu korban akan dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," tuturnya.
Total ada enam orang santriwati yang dicabuli maupun disetubuhi pelaku. Satu orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau di bawah usia 17 tahun.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang ada," pungkasnya.