Rohul, BeritaOne.id - Gara-gara mencuri ikkan asin bulan di sebuah kedai, seorang pria, ES (25) ditangkap polisi dan saat ini harus meringkuk di tahanan. Peristiwa itu terjadi di Pasar Baru, Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau.
Barang bukti berupa ikan asin bulat 5 Kg dan kardus alat mencuri ikan," jelas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH.
AKP Sohermansyah SH menjelaskan, pada Jumat (1/9/2023) telah datang seorang pria ke Polsek Ujung Batu melaporkan perkara pencurian ikan teri.
Awalnya Kamis (1/9/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, saksi I dan saksi II datang ke rumah Korban memberitahu bahwa kedainya telah dimaling. Atas hal ini, pelapor beserta saksi I dan saksi II berangkat menuju kedai pelapor dan melihat terlapor sudah dalam keadaan tertangkap warga.
Lalu, pelapor melihat ke dalam kedainya, ternyata dia kehilangan ikan teri bulat yang sudah terbungkus dalam plastik merah sebanyak 5 kg. Sedangkan, didapati kedai pelapor bagian dalam tenda dalam keadaan rusak. Lalu pelapor dan saksi berangkat membawa terlapor ke Polsek Ujung Batu.
Atas kejadian itu, sambung, Kapolsek, pelapor merasa kurang senang dan dirugikan sebanyak Rp 500.000, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih Lanjut.