• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Soal Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres, Kapitra: Itu Hanya intrik Politik

Redaktur

Jumat, 11 Agustus 2023 12:22:59 WIB
Cetak
Soal Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres, Kapitra: Itu Hanya intrik Politik
Dr Kapitra Ampera SH., MH

Jakarta, BeritaOne.id - Dr Kapitra Ampera SH., MH, mengatakan, judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah partai politik merupakan intrik politik menjelang pemilu 2024.

"Puncak kegiatan politik lima tahunan ,(Pemilu) semakin dekat waktunya. Wajar ada intrik politik, salah satunya menggaungkan satu dari 20 syarat tentang Capres dan Cawapres," kata Kapitra, saat menjadi narasumber dalam program Kontroversi Metro TV Kamis malam (10/8/2023).

Kapitra menilai, intrik politik yang dilakukan menjadi tidak original yang dibikin menjadi turbulensi politik sehingga ada kegaduhan. Kalau memang ada dasar dan pertimbangan untuk dikembalikan ke UU sebelumnya, kenapa gugatan seperti ini tidak ditayangkan di tahun 2018 lalu.

Menurut Kapitra, UU dibuat memang untuk membatasi hak asasi seseorang, agar tercipta harmonisasi dalam kehidupan bernegara. Sama halnya dengan pembatasan usia Capres dan Cawapres yang dianggap membatasi hak milenial.

Menurut Caleg DPR RI Dapil 2 Riau ini,   ada banyak profesi lain yang juga membatasi milenial, bukan cuma soal syarat menjadi Capres dan Cawapres..

“Banyak segmen lain yang generasi milenial ini bisa berperan. Jadi tak heran kalau ada asumsi bahwa ada intrik politik yang besar dibawa oleh arus, di balik gugatan syarat usia Capres dan Cawapres ini. Apa motivasinya, itu bisa ditemukan di belakang,” kata Kapitra Ampera.

Kapitra yang juga politisi PDIP ini menambahkan, bahwa PDIP melihat masalah ini lebih luas tentang bangsa dan kebangsaan, bukan tentang bangsa dan kekuasaan, yang selama ini dipersempit ruang kebangsaan itu dengan kekuasaan.

“Bulshit ada anak muda masuk menjadi pemimpin bangsa dengan menggugat syarat ini. Ada banyak cara. Ada banyak tempat untuk milenial. Karena hanya satu anak muda kalau memang mau jadi Presiden atau Wakil Presiden, yang lainnya ke mana?” ujar Kapitra.

Menurut Kapitra, hanya akan ada satu pasang pemimpin bangsa, dengan kata lain, jika pun direkrut untuk elektoral politik, hanya ada satu orang milenial yang bisa masuk. Artinya, segmen anak muda untuk menjadi pemimpin itu terbuka, tapi kalau masuk ke ranah Capres dan Cawapres cuma satu orang.

"Apa pasar milenial itu laku dijual, belum tentu juga,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu partai yang turut melakukan gugatan terhadap syarat usia Capres dan Cawapres ini, adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menilai pada Pilpres tahun 2003 dan 2008, syarat Capres dan Cawapres masih membolehkan di usia 35 tahun. Namun setelah itu, diubah menjadi 40 tahun.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengungkapkan bahwa pengajuan uji materi terhadap aturan syarat usia Capres dan Cawapres karena dasar diubah menjadi 40 tahun tidak diikuti dengan alasan yang jelas, tanpa ada basis yuridis dan saintifik yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Alasan yang dipakai karena di bawah 40 tahun masih labil. Saya sudah bincang dengan pakar Psikologi UI dan dia mengonfirmasi bahwa tak ada perbedaan kematangan dari segi usia. Jadi dasar diubah ap? Kembalikan,” kata Grace.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 422 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 327 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 337 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 352 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 344 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 466 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 465 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id