Pekanbaru, BeritaOne.id - Seiring berlangsungnya musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi momok menakutkan, kali ini terjadi di jalur Dharma Bakti Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Lahan milik warga yang menghasilkan ubi di daerah tersebut terbakar, menambah daftar panjang kebakaran lahan di Provinsi Riau.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mulai melakukan penyelidikan kasus Karhutla ini. Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, menjelaskan bahwa proses hukum sudah dimulai dan pemilik lahan saat ini sedang dalam tahap lidik.
"Untuk pemilik lahan, saat ini masih dalam lidik," ungkap Bery, pada hari Rabu (2/8/2023). Menurutnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Dia menjelaskan, "Sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang saksi yang berada di sekitar lokasi."
Tim gabungan Karhutla masih berada di lokasi, berupaya memadamkan api dan mencegah penyebarannya. "Saat ini tim gabungan karhutla masih di lokasi kejadian guna memadamkan api. Karena kondisi lahannya gambut. Untuk total luas lahan lebih satu hektare," tuturnya.
Penyebab dan motif pembakaran lahan ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. "Memang pada lahan yang terbakar ini sebelumnya ditanami ubi. Motifnya masih kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi ini," lanjutnya.
Kompol Bery menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan. Dia mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat mengakibatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan sampai terjadi lagi membuka lahan dengan cara dibakar atau melawan hukum. Karena jika membuka lahan dengan cara dibakar itu hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.