• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Bikin Kasat Narkoba Kuansing Dicopot, Bandar Narkoba Online Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Redaktur

Senin, 17 Juli 2023 14:10:52 WIB
Cetak
Bikin Kasat Narkoba Kuansing Dicopot, Bandar Narkoba Online Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bandar narkoba online di Kuansing divonis 6 tahun penjara.

Taluk Kuantan, BeritaOne.id - Mardani alias Dani alias Mawar, bandar narkoba online di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar majelis hakim PN Telukkuantan yang diketuai oleh Guntur Pambudi Wijaya dengan anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel P Marpaung, 5 Juli 2023.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana Mardani alias Dani alias Mawar dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp2,5 miliar subsidiair 6 bulan penjara.

Mardani alias Dani alias Mawar ditangkap pada awal Januari 2023 di Pekanbaru. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus Jeni Aries Tito, yang berperan sebagai pengedar narkoba di Kuansing.

Untuk Jeni Aries Tito, PN Telukkuantan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka pidana penjara satu bulan. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Mardani alias Dani alias Mawar menggunakan whatsApp nomor luar negeri untuk transaksi narkoba. Kemudian, setiap pembeli akan mentransfer uang ke reking BRI atas nama Afrina Wati, yang tak lain adalah kakak iparnya.

Sedangkan puluhan paket narkoba jenis sabu diperoleh Mardani alias Dani alias Mawar dari seseorang yang bernama Hendra. Hendra masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kuansing.

Dalam kasus ini, Hendra berperan menyediakan narkoba. Setelah narkoba tersedia, Mardani alias Dani alias Mawar memerintahkan Diki Wahyudi untuk mengambil dan langsung membagi menjadi 75 paket. Setelah itu, narkoba diserahkan ke R Ferry Andreas Trinanda.

Kemudian, Mardani alias Dani alias Mawar menghubungi Jeni Aries Tito untuk menjemput sabu ke Pekanbaru. Dari Telukkuantan, Jeni Aries Tito berangkat menggunakan mobil rental.

Sesampai di Pekanbaru, Jeni Aries Tito menghubungi Mawar. Kemudian, Mawar meminta Jeni untuk menghubungi R Ferry Andreas. Saat itulah, narkoba 75 paket berpindah ke Jeni.

Setelah itu, Jeni langsung pulang ke Telukkuantan. Dia langsung diperintahkan Mawar untuk menebar narkoba di dekat SMPN 2 Telukkuantan. Setelah itu, ia pulang ke rumah, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Sementara, untuk Diki Wahyudi, majelis hakim PN Telukkuantan menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti penjara satu bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar.

Kemudian, untuk R Ferry Andreas Trinanda divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila tak dibayar maka diganti dengan penjara 1 bulan. Sedangkan tuntutan jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam mengungkap kasus ini, Sat Narkoba Kuansing mengerahkan semua sumber daya, bahkan melibatkan Tim IT untuk meringkus Mawardi.

Namun, keberhasilan membongkar jaringan narkoba online ini tercemar karena dugaan suap. Oknum penyidik narkoba Polres Kuansing diduga menerima sejumlah uang, agar mobil Mawar tidak dijadikan barang bukti.

Setelah ribut di media sosial, akhirnya oknum penyidik mengembalikan uang tersebut. Kendati demikian, Kasat Narkoba dicopot dan anggotanya diperiksa Propam Polda Riau.


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 439 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 341 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 354 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 365 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 366 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 477 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 484 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id