• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Bikin Kasat Narkoba Kuansing Dicopot, Bandar Narkoba Online Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Redaktur

Senin, 17 Juli 2023 14:10:52 WIB
Cetak
Bikin Kasat Narkoba Kuansing Dicopot, Bandar Narkoba Online Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bandar narkoba online di Kuansing divonis 6 tahun penjara.

Taluk Kuantan, BeritaOne.id - Mardani alias Dani alias Mawar, bandar narkoba online di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar majelis hakim PN Telukkuantan yang diketuai oleh Guntur Pambudi Wijaya dengan anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel P Marpaung, 5 Juli 2023.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana Mardani alias Dani alias Mawar dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp2,5 miliar subsidiair 6 bulan penjara.

Mardani alias Dani alias Mawar ditangkap pada awal Januari 2023 di Pekanbaru. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus Jeni Aries Tito, yang berperan sebagai pengedar narkoba di Kuansing.

Untuk Jeni Aries Tito, PN Telukkuantan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka pidana penjara satu bulan. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Mardani alias Dani alias Mawar menggunakan whatsApp nomor luar negeri untuk transaksi narkoba. Kemudian, setiap pembeli akan mentransfer uang ke reking BRI atas nama Afrina Wati, yang tak lain adalah kakak iparnya.

Sedangkan puluhan paket narkoba jenis sabu diperoleh Mardani alias Dani alias Mawar dari seseorang yang bernama Hendra. Hendra masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kuansing.

Dalam kasus ini, Hendra berperan menyediakan narkoba. Setelah narkoba tersedia, Mardani alias Dani alias Mawar memerintahkan Diki Wahyudi untuk mengambil dan langsung membagi menjadi 75 paket. Setelah itu, narkoba diserahkan ke R Ferry Andreas Trinanda.

Kemudian, Mardani alias Dani alias Mawar menghubungi Jeni Aries Tito untuk menjemput sabu ke Pekanbaru. Dari Telukkuantan, Jeni Aries Tito berangkat menggunakan mobil rental.

Sesampai di Pekanbaru, Jeni Aries Tito menghubungi Mawar. Kemudian, Mawar meminta Jeni untuk menghubungi R Ferry Andreas. Saat itulah, narkoba 75 paket berpindah ke Jeni.

Setelah itu, Jeni langsung pulang ke Telukkuantan. Dia langsung diperintahkan Mawar untuk menebar narkoba di dekat SMPN 2 Telukkuantan. Setelah itu, ia pulang ke rumah, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Sementara, untuk Diki Wahyudi, majelis hakim PN Telukkuantan menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti penjara satu bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar.

Kemudian, untuk R Ferry Andreas Trinanda divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila tak dibayar maka diganti dengan penjara 1 bulan. Sedangkan tuntutan jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam mengungkap kasus ini, Sat Narkoba Kuansing mengerahkan semua sumber daya, bahkan melibatkan Tim IT untuk meringkus Mawardi.

Namun, keberhasilan membongkar jaringan narkoba online ini tercemar karena dugaan suap. Oknum penyidik narkoba Polres Kuansing diduga menerima sejumlah uang, agar mobil Mawar tidak dijadikan barang bukti.

Setelah ribut di media sosial, akhirnya oknum penyidik mengembalikan uang tersebut. Kendati demikian, Kasat Narkoba dicopot dan anggotanya diperiksa Propam Polda Riau.


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 461 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 242 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 244 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 430 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 310 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 342 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 375 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id