• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Banding Teddy Minahasa Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

Redaktur

Jumat, 07 Juli 2023 09:10:02 WIB
Cetak
Banding Teddy Minahasa Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim
Teddy Minahasa tersenyum usai divonis divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu

Jakarta, BeritaOne.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sirande Palayukan, Kamis, seperti dikutip dari Tempo.co.

Teddy Minahasa yang merupakan terpidana kasus peredaran sabu mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram.

Teddy Minahasa menjual sabu itu melalui eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta.

Sidang vonis memori banding ini tidak dihadiri oleh Teddy Minahasa, kuasa hukum bahkan saksi lain. Majelis hakim membacakan secara terbuka putusan tersebut.

Alasan Ditolak

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyampaikan alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding terpidana Dody Prawiranegara. Menurut Binsar, banding Dody hanya berisikan pembelaannya yang merasa dijadikan alat oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

“Kalau perkara terdakwa Dody tidak terlalu ada polemik dalam hal memori bandingnya, dia merasa sebagai alat saja. Tetapi, kalau alat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding, karena pelaku dan alat berbeda,” kata Binsar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Binsar memastikan, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara. “Artinya apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap,” ucapnya.

Binsar tidak menjelaskan berapa lembar berkas perkara yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan. Menurut dia, informasi tersebut tidak boleh dibuka untuk umum.

“Kami tidak mampu atau tidak boleh untuk ikut campur masuk dalam berkas perkara,” ujarnya.

Dalam persidangan, salah satu hakim anggota membacakan memori banding Dody. Intinya bahwa Dody merasa hanya digunakan sebagai alat dan sempat menolak secara halus permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.

Selain itu, Dody juga sempat meminta Teddy mengambil sabu yang ada di tempatnya. Jika tidak, maka Dody berencana memusnahkan barang haram itu.

Namun, dalam persidangan justru terungkap bahwa meski sempat menolak, mantan Kapolres Bukittinggi itu tetap melaksanakan perintah Teddy untuk menjual sabu kepada Linda. Fakta tersebut memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI untuk menolak permohonan banding mantan anak buah Teddy Minahasa ini.

“Menimbang bahwa majelis hakim setelah memeriksa berkas perkara tersebut ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat membatalkan atau memperbaiki putusan,” kata salah satu hakim anggota dalam persidangan.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 444 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 344 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 361 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 368 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 376 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 481 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 490 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id