• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Pengadilan:Penadahnya Bisa Divonis Sama

Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaktur

Selasa, 20 Juni 2023 18:13:10 WIB
Cetak
Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Humas PN Bangkinang Ersin.SH.MH saat di Temuai Beberapa Orang Awak Media, Senin (19/6/2023) di Lobi Ruang Tunggu PN Bangkinang

Bangkinang, BeritaOne.id - Terdakwa Penadah Kelapa Sawit, Firman Sitanggang menanti vonis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam hal ini, bukan penadah hasil Kelapa Sawit curian.

Terdakwa merupakan pengelola tempat penampung (ram) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu yang membeli Sawit hasil penggelapan. Usaha itu diketahui milik seseorang bernama Morsin Marbun.

Ia sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar. Ini sesuai rumusan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pelaku penggelapan, Ali Hamzah telah divonis 2,5 tahun pada 14 Juni 2023 lalu. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Humas PN Bangkinang, Ersin mengatakan, persidangan untuk terdakwa Firman akan memasuki pembacaan pledoi. Yaitu, pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

"Kalau ada tanggapan dari penuntut umum (terhadap pledoi), setelah itu putusan," katanya saat ditemui sejumlah awak media di lobi PN Bangkinang, Senin (19/6/2023).

Ditanya soal vonis terhadap pelaku penggelapan akan menjadi cerminan putusan terhadap penadah, Ersin menyatakan hak majelis hakim yang memeriksa perkara.

"Bisa saja putusannya sama, turun, ataupun bebas. Tergantung fakta dan bukti yang ada," katanya. Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan untuk membuat putusan terhadap terdakwa Firman.Kata Ersin

Sementara disinggung soal intervensi selama persidangan, Ersin menyatakan tidak ada. Baik dari pihak manapun. Ia balik bertanya bentuk intervensi yang dimaksud.

Menurut dia, intervensi bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya dengan pengerahan massa menuntut agar terdakwa dibebaskan atau dihukum berat, maupun memprotes tuntutan jaksa.

"Bentuk intervensi itu kan ada dalam bentuk yang nyata. Datang ke ruang sidang ramai-ramai misalnya. Tapi selama ini, persidangan nggak ada nampak sampai gimana sih," ujarnya.

Ali Hamzah merupakan Supir Truk Colt Diesel pengangkut Sawit. Ia pekerja pemilik armada pengangkutan yang bekerja sama dengan PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP).

Ia ditugaskan mengantarkan hasil panen PT BSP ke PT SAM 2. Berdasarkan Dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat Ali bukannya mengantar hasil panen berupa berondolan Sawit ke PT SAM 2.

Ali malah mengantarkan muatan truk yang dikendarainya ke ram milik Morsin. Niatnya untuk menggelapkan muatannya saat di tengah perjalanan.

Singkat cerita, Ali pun tiba di ram itu. Lalu TBS dan berondolan itu dibeli oleh Terdakwa Firman. Berat berondolan itu sebanyak 1.130 kilogram. PT BSP mengalami kerugian senilai Rp2.731.210.

Ali kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu dan ditahan sejak 19 Januari 2023. Firman (27 tahun) juga mulai ditahan pada hari yang sama.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, penyidik sempat menangguhkan penahanan Firman sejak 22 Februari sampai 20 Maret 2023. Sementara Ali tidak.

Firman kembali ditahan oleh jaksa sejak 20 Marer 2023. Ia masih mendekam. Pengadilan menjadwalkan Sidang Pembacaan Pledoi dari Terdakwa pada Kamis (22/6/2023).


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 446 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 347 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 365 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 370 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 382 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 485 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 495 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id