• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Pengadilan:Penadahnya Bisa Divonis Sama

Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaktur

Selasa, 20 Juni 2023 18:13:10 WIB
Cetak
Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Humas PN Bangkinang Ersin.SH.MH saat di Temuai Beberapa Orang Awak Media, Senin (19/6/2023) di Lobi Ruang Tunggu PN Bangkinang

Bangkinang, BeritaOne.id - Terdakwa Penadah Kelapa Sawit, Firman Sitanggang menanti vonis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam hal ini, bukan penadah hasil Kelapa Sawit curian.

Terdakwa merupakan pengelola tempat penampung (ram) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu yang membeli Sawit hasil penggelapan. Usaha itu diketahui milik seseorang bernama Morsin Marbun.

Ia sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar. Ini sesuai rumusan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pelaku penggelapan, Ali Hamzah telah divonis 2,5 tahun pada 14 Juni 2023 lalu. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Humas PN Bangkinang, Ersin mengatakan, persidangan untuk terdakwa Firman akan memasuki pembacaan pledoi. Yaitu, pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

"Kalau ada tanggapan dari penuntut umum (terhadap pledoi), setelah itu putusan," katanya saat ditemui sejumlah awak media di lobi PN Bangkinang, Senin (19/6/2023).

Ditanya soal vonis terhadap pelaku penggelapan akan menjadi cerminan putusan terhadap penadah, Ersin menyatakan hak majelis hakim yang memeriksa perkara.

"Bisa saja putusannya sama, turun, ataupun bebas. Tergantung fakta dan bukti yang ada," katanya. Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan untuk membuat putusan terhadap terdakwa Firman.Kata Ersin

Sementara disinggung soal intervensi selama persidangan, Ersin menyatakan tidak ada. Baik dari pihak manapun. Ia balik bertanya bentuk intervensi yang dimaksud.

Menurut dia, intervensi bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya dengan pengerahan massa menuntut agar terdakwa dibebaskan atau dihukum berat, maupun memprotes tuntutan jaksa.

"Bentuk intervensi itu kan ada dalam bentuk yang nyata. Datang ke ruang sidang ramai-ramai misalnya. Tapi selama ini, persidangan nggak ada nampak sampai gimana sih," ujarnya.

Ali Hamzah merupakan Supir Truk Colt Diesel pengangkut Sawit. Ia pekerja pemilik armada pengangkutan yang bekerja sama dengan PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP).

Ia ditugaskan mengantarkan hasil panen PT BSP ke PT SAM 2. Berdasarkan Dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat Ali bukannya mengantar hasil panen berupa berondolan Sawit ke PT SAM 2.

Ali malah mengantarkan muatan truk yang dikendarainya ke ram milik Morsin. Niatnya untuk menggelapkan muatannya saat di tengah perjalanan.

Singkat cerita, Ali pun tiba di ram itu. Lalu TBS dan berondolan itu dibeli oleh Terdakwa Firman. Berat berondolan itu sebanyak 1.130 kilogram. PT BSP mengalami kerugian senilai Rp2.731.210.

Ali kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu dan ditahan sejak 19 Januari 2023. Firman (27 tahun) juga mulai ditahan pada hari yang sama.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, penyidik sempat menangguhkan penahanan Firman sejak 22 Februari sampai 20 Maret 2023. Sementara Ali tidak.

Firman kembali ditahan oleh jaksa sejak 20 Marer 2023. Ia masih mendekam. Pengadilan menjadwalkan Sidang Pembacaan Pledoi dari Terdakwa pada Kamis (22/6/2023).


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 473 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 249 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 251 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 436 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 315 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 348 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 384 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id