PEKANBARU,BeritaOne.id-Perkembangan akuntansi sektor publik di Indonesia semakin pesat terutama dalam pelaksanaan kebijakan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan dalam pengambilan keputusan, yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas dan potensi daerah tersebut.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan sistem akuntansi daerah yang baik untuk mengelola keuangan secara adil, transparan, efisien, dan akuntabel.
Dalam menerapkan sistem akuntansi keuangan daerah secara baik harus dipenuhi beberapa hal yang merupakan syarat penerapan sistem akuntansi keuangan daerah.
Dengan demikian, dalam sistem akuntansi keuangan daerah terdapat serangkaian prosedur yang saling berhubungan, disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh yang ditujukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan inilah yang akan digunakan, baik pihak intern maupun ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi.
Prosedur yang dimaksud yaitu dimulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan, serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam penerapan sistem akuntansi keuangan daerah ini, harus berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2010.
Penerapan basis akrual memberikan hasil yang lebih baik dan memberikan keuntungan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah dalam rangka akuntabilitas publik.
Dalam mengelola keuangan daerah, pemerintah daerah menggunakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) untuk memberikan informasi dalam pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) diharapkan akuntabilitas yang diharapkan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai.
Beberapa karakteristik akuntansi keuangan daerah yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan sistem akuntansi keuangan daerah adalah:
a. Kebijakan akuntansi yang akan diterapkan (berhubungan dengan asset/kekayaan, kewajiban, modal, pelaporan dll);
b. Perlakuan akuntansi untuk berbagai hal (pendapatan, belanja/pengadaan, pembentukkan dana cadangan, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan);
c. Kode rekening yang berlaku standar;
d. Prosedur akuntansi (pengajuan dana), penganggaran, pengadaan, pelaporan, pertanggungjawaban, persediaan, penerimaan pendapatan, dll), dan;
e. Perlu diciptakan formulir-formulir standar.
Manfaat penerapan sistem akuntansi keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah melalui penyusunan, dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan.
Fenomena yang terjadi dalam pengembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat maupun daerah.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.
Terkait akuntabilitas, kita dapat menemukan adanya aturan mengenai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), sebagaimana diatur dalam Instruktur Presiden (Inpres) No. 7/1999 serta Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 598/IX/6/Y/99 juntco Keputusan Kepala LAN No. 239/IX/6/8/2003.
Namun demikian, mekanisme akuntabilitas sebagaimana diatur oleh sejumlah peraturan tersebut belum memenuhi kriteria akuntabilitas publik.
Mekanisme akuntabilitas yang diatur dalam LAKIP hanya ditujukan secara internal kepada atasan saja, serta hanya mengukur sejauh mana target yang sudah ditetapkan telah tercapai dalam rangka pelaksanaan misi organisasi.
Selain itu, mekanisme akuntabilitas publik juga tidak hanya ditujukan untuk mengukur kinerja, tetapi juga dapat memantau perilaku dari pejabat publik agar sesuai dengan etika dan aturan hukum yang berlaku.
Maka agar akuntabilitas sektor publik terjamin, diperlukan sistem akuntansi, karena sistem akuntansi merupakan pendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, adil, efektif dan efisien.
Dengan diterapkannya SAKD diharapkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dapat tercapai khususnya akuntabilitas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimana laporan keuangan SKPD merupakan dasar laporan keuangan pemerintah daerah.***
SUMBER :
Nama : Regina Amelia
NPM : 227121010
Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Islam Riau