PEKANBARU,BeritaOne.id-Sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sektor, seperti dari sektor internal dan eksternal.
Salah satu sumber penerimaan sektor eksternal misalnya dari pinjaman luar negeri. Sedangkan sumber penerimaan sektor internal berasal dari penerimaan pajak.
Penerimaan negara tersebut digunakan untuk pembangunan nasional seperti pembangunan fasilitas umum, belanja negara, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan sebagainya. Yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Tifani dan Dudi (2015) mendefinisikan bahwa kepatuhan perpajakan diartikan sebagai suatu keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan Wajib Pajak menurut Undang- Undang N0.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu kepatuhan untuk mendaftarkan diri, kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang.
Selanjutnya, kepatuhan dalam pembayaran tunggakan pajak, dan kepatuhan untuk melaporkan kembali Surat Pemberitahuan.
Berikut adalah persentase realisasi penerimaan pajak Direktorat Jendral Pajak ( DJP) sebagai salah satu sumber pembangunan negara sebagai berikut :
a) Tahun 2015 target 995,21, realisasi 921,27, dan capaian 92,57%.
b) Tahun 2016 target 1.072,37, realisasi 981,83, dan capaian 91,56%.
c) Tahun 2017 target 1.294,26, realisasi 1.060,83, dan capaian 81,96%.
d) Tahun 2018 target 1.355,20, realisasi 1.105,81, dan capaian 81,60%
Berdasarkan persentase realisasi penerimaan pajak dari LAKIN 2018 Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), target yang telah ditetapkan setiap tahunnya meningkat namun tidak seimbang dengan penerimaan realisasi pajak yang didapat.
Jika dilihat dari persentase penerimaan pajak yaitu setiap tahunnya menurun, hal ini dapat terlihat bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia dikatakan masih tergolong rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, rumitnya peraturan di bidang perpajakan menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Perlu upaya ekstra, baik bagi pembayar pajak maupun pegawai pajak sendiri untuk memahami peraturan-peraturan tersebut.
Menurut Menkeu, “Ada banyak studi dari IMF (Dana Moneter Internasional) Bank Dunia yang menyatakan mengapa rasio pajak di Indonesia itu rendah, alasan utamanya karena peraturan perpajakan kita sangat rumit, ketika peraturan pajak rumit maka pemenuhan target semakin sulit” (www.pajak.go.id).
Penelitian yang pernah dilakukan di Indonesia menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu penelitian yang dilakukan oleh Sari Viega (2017) dan Rahayu (2017) yang menyatakan Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya, Fahluzy dan Agustina (2014) menyatakan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan secara parsial dan simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Serta menurut Mustofa, Kertahadi, dan Mirza (2015) yang menyatakan pemahaman peraturan perpajakan secara parsial dan simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sedangkan Andinata (2015) menyatakan bahwa variabel pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi orang pribadi.
Kesadaran wajib pajak akan perpajakan adalah dimana rasa yang timbul dari dalam diri wajib pajak atas kewajibannya membayar pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan, Sri (2014). Data Target dan Realisasi Indikator Kinerja Umum DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Tahun 2018 72,50% dan realisasi tahun 2018 63,15%.
Berdasarkan data tersebut bahwa tahun 2018 tingkat kepatuhan masih belum melewati 70%. Ini menjadi permasalahan besar karena menyangkut kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Selama masyarakat belum sadar pajak maka seberapa pun keras usaha yang dikerahkan untuk mengumpulkan pajak akan siasia saja. Oleh karenanya perlu perubahan perilaku masyarakat dalam membayar pajak (www.pajak.go.id).
Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada wajib ajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
Sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 13A yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, untuk wajib pajak yang melanggar pertama kali dikenakan sanksi administrasi. sanksi aministrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan dapat berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga atau pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir penerimaan pajak di Indonesia masih sangat rendah.
Selain penerimaan pajak nasional yang belum optimal, rasio pajak juga mengalami penurunan bahkan lebih rendah dibanding negara lain.
“Penerimaan pajak kita dalam beberapa tahun terakhir jauh di bawah target. Kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan hartanya masih rendah sehingga membuat rasio pajak menjadi kecil,” katanya pada seminar perpajakan di Fakultas Ekonomik dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (20/10/2019)
lalu.
Dia mengemukakan, regulasi perpajakan yang rumit menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak. Maka itu pemerintah berencana akan melakukan perbaikan regulasi perpajakan.
Di antaranya melalui amandemen RUU Undang Undang Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Penghasilan (Pph).
Namun ada beberapa cara yang dapat diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan dan memotivasi para wajib pajak.
Salah satunya dengan deteksi dan pemberian sanksi. Selain itu cara lain bisa ditempuh dengan perbaikan administrasi pajak, yakni dengan menyediakan layanan yang lebih simpel dan mudah dalam pembayaran pajak.
“Pemerintah pun harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dapat dikelola dengan baik,” ujar James.***
SUMBER :
Nama : Dita Ramadani
NPM : 227121012
Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Islam Riau