Pekanbaru, BeritaOne.id - Riau yang identik dengan hulu-hilir nya sawit telah menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, SH.,MH. Bagaimana tidak, Riau yang sudah menjadi barometer kelapa sawit Indonesia, bahkan dunia, saat ini sedang terdampak akibat semakin anjloknya harga TBS (tandan buah segar) petani. Ekonomi Riau praktis melambat sejak enam bulan terakhir, seperti sektor jasa, perbankan, pasar modern, tradisional dan sektor ekonomi lainnya.
Data juga menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit Riau juga didominasi oleh perkebunan kelapa sawit rakyat. Diketahui dari luas pekebunan sawit Riau 4,172 juta hektar (KLHK, 2020), 68% nya adalah dikelola oleh petani sawit. Tentu dampak sosial ekonomi sawit akan semakin sensitif jika terjadi gejolak harga TBS seperti saat ini. Hal ini terbukti dari rilis Bank Indonesia Wilayah Riau, yang mengatakan bahwa 39,31% ekonomi Riau di topang oleh ekonomi kelapa sawit.
Melihat sensitifnya ekonomi kelapa sawit ini terhadap Riau, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau telah menunjukkan komitmen nya untuk turut menjaga kestabilan sawit Riau dengan peluncuran program Jaga Zapin, melalui MoU Kajati Riau dengan Gubernur Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Penandatanganan MoU “Jaga Zapin” (Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian) disaksikan secara langsung oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M. Si., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Robinson Sitorus, SH.,MH dan Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Riau H. Suher beserta rombongan serta perwakilan dari Asosiasi Petani Sawit ASPEK PIR, SAMADE, Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia dan pemuka masyarakat Riau.
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Robinson Sitorus, SH., MH, yang turut menyaksikan penandatanganan ini menyampaikan bahwa ini sebagai langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengawal industri komoditas strategis sawit Riau yang merupakan pilar ekonomi yang cukup banyak melibatkan masyarakat.
Langkah awal kita akan memantau harga TBS di PKS-PKS supaya harga sawit segera stabil,” terang Asbin Robinson.
Program ini akan diberlakukan di semua Kejari se Riau, lanjut Asbin Robinson, dengan menggandeng Bupati dan dinas terkait. “Saya berharap semua stakeholder sawit dapat memanfaatkan program ini sebagai program ‘evaluasi diri’ sehingga akan terjadi keseimbangan masing-masing rantai dari industry sawit tersebut”ujarnya.
“Hasil pengamatan kami hampir satu tahun ini memang terjadi perbedaan persepsi tentang regulasi bidang hulu-hilir kelapa sawit, terkhusus saat penetapan harga TBS petani dan implementasinya di lapangan (PKS, red). Ini akan menjadi fokus kami” tegas Asbin.
Ketua DPW APKASINDO Riau KH. Suher menyampaikan apreasiasi atas inisiatif dan sinergi Kejati Riau dengan Gubernur Riau melalui Jaga Zapin untuk turut memperhatikan nasib petani sawit Riau. Zapin merupakan tarian khas melayu Riau dengan ciri khas hentakan kaki dan gerakan tubuh yang indah. Hentakan kaki ini menggambarkan ketegasan dan gerakan tubuh menggambarkan keramah-tamahan budaya melayu.
“Terus terang saya sangat bangga Pak Kajati Riau menggunakan nama “Zapin” sebagai symbol dari program ini, tepat dan membumi, Riau beruntung memiliki sosok Kajati seperti Pak Supardi,” kisah Suher.
Infomasinya, Jaga Zapin ini akan membuka Posko Pengaduan sekaligus Konsultasi Hukum Hulu-Hilir Sawit Riau yang berkantor di Kejati Riau. Jadi jika terjadi kecurangan PKS, seperti harga TBS, timbangan curang, potongan wajib timbangan dan lain-lain maka Posko Jaga Zapin akan segera menindaklanjutinya.
“Kami melihat Pak Kajati sekarang sangat memahami Riau dan kami merasa terjaga sejak beliau Kajati Riau. Lihat saja, atas pendampingan Pak Kajati dan ditangani langsung oleh Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Pak Fauzi Marasabessy, SH., MH, persisnya sejak September tahun lalu, sudah banyak menghasilkan manfaat, terkhusus kejelian pihak Kejati Riau melihat roh permasalahannya di BOL (biaya operasional langsung) dan BOTL (biaya operasional tidak langsung),” urai KH Suher.
Kedua komponen ini sangat mempengaruhi harga TBS penetapan Disbun Riau yang di umumkan setiap hari selasa.
“Terjadi penurunan signifikan biaya pemasaran, biaya transport, penyusutan dan terjadi peningkatan Indeks K secara signifikan” lanjut KH Suher.
Indeks K merupakan persentase yang diterima oleh petani sawit dari satuan kilogram TBS. Jadi semakin tinggi Indeks K, maka semakin besar persentase yang diterima petani dalam bentuk harga TBS (Rp/Kg TBS).
Dengan Jaga Zapin ini kami berharap hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi oleh korporasi anggota Tim Harga TBS Riau menjadi transparan dan akuntabilitas.
“Termasuk bagian cangkang dan produk sampingan lainnya yang harga produk sampingan ini tidak pernah dinikmati oleh petani. Kalaupun ada selama ini, misalnya dari harga cangkang, itu hanya Rp10/kg, padahal cangkang tersebut saat ini harganya semakin mahal dan di ekspor, rerata Rp1.500-1700/kg. Masak kami petani hanya dapat Rp10/kg ?” tanya KH Suher.
Ini konsukuensi dari cara perhitungan yang diatur dalam Permentan 01 tahun 2018, karena pola yang dianut adalah konsep ‘titip olah’, sehingga semua beban biaya (BOL dan BOTL) selama proses di PKS adalah merupakan beban dari TBS Petani.
“Artinya selain rendemen, maka produk sampingan dari proses pengolahan TBS menjadi CPO adalah milik petani sawit,” tegas KH Suher.
Jika ada orang yang mengatakan bahwa harga Disbun yang merujuk ke Permentan 01 tahun 2018 adalah harga khusus plasma, KH Suher mengatakan bahwa itu adalah pemikiran sesat, jangan melihat sebelah mata.
Saya juga petani plasma dan juga petani swadaya, saya merasakan bahwa Permentan tersebut sangat tidak cocok dengan dinamika hulu-hilir sawit saat ini. Ya kalau mau konsekuen menerapkan Permentan 01 tahun 2018, ayo kita full terapkan, buka semua dapur perusahaan PKS, itu perintah permentan tersebut. Apa mau perusahaan PKS di cek rendemen aktualnya, loss PKS, biaya perawatan dan pergantian mesin-mesin, persentase pemakaian fiber dan cangkang sebagai pemanas boiler, biaya pemasaran dan biaya-biaya lainnya yang cukup ribet dan penuh kerahasiaan ? Jaga Zapin akan masuk kesana dan siap-siap lah semua PKS untuk buka-bukaan,” urai KH Suher.
Peluncuran Program ini membuat petani sawit di 21 Provinsi sawit lainnya terkejut dan takjub akan gebrakan Kejati Riau dan Gubernur Riau.
Seperti dikatakan Dr. Badaruddin Puang Sabang, MM, Ketua APKASINDO Sulawesi Selatan.
“Hari ini (14/06/2023) harga TBS kami ditetapkan Disbun hanya Rp.1.780. Kami akan meminta Kejati Sulawesi Selatan menduplikasi apa yang dilakukan Kejati Riau, itu untuk kebaikan semua” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan petani sawit dari Kalimantan Barat, Aceh, Bengkulu, Sulawesi Tenggara dan provinsi sawit lainnya bahwa akan menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Kejati dan Gubernur Riau.
Menanggapi riuhnya media sosial petani sawit dengan terobosan yang dilakukan oleh Kejati dan Gubernur Riau ini, Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA.,C.APO., mengatakan, “Sudah sewajarnya stakeholder sawit menyadari kekeliruan selama ini dalam hal rasio margin dan beban hulu-hilir sawit. Dan apa yang dilakukan oleh Pak Kajati Riau dan Gubernur Riau bentuk ketegasan yang terukur dalam menjaga kestabilan ekonomi sawit yang dampaknya cukup luas secara nasional”.
“ Industri hilir dan turunan sawit jangan dilihat sepihak, tapi harus menyeluruh, khususnya bahan bakunya. Tidak ada guna bicara keberlanjutan sawit, jika petani sawitnya menjadi ‘pasien BLT’ akibat hilir tidak mau berkurang untungnya. Menjaga sawit harus menseimbangkan tiga dimensi pokok keberlanjutan, dimensi ekonomi, sosial dan dimensi lingkungan, itu baru benar,” ujarnya.