Pekanbaru, BeritaOne.id - Pemerintah Provinsi Riau masih menantikan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau dan 16 gubernur lainnya pada September 2023.
Elly Wardhani, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Kamis (25/5/2023) mengatakan, "Kita sudah mendengar langsung saat pak Mendagri memberikan arahan rapat koordinasi pengelolaan perbatasan negara tahun 2023''.
''Beliau mengatakan ada 17 gubernur yang jabatannya berakhir September, termasuk Gubernur Riau," tuturnya.
Namun, Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kemendagri sebagai penegasan dan petunjuk teknis terkait penutupan masa jabatan Gubernur Riau.
"Jadi kita tunggu surat resminya dari Kemendagri. Karena kalau lisan kan buat bisa jadi dasar kita. Tapi September itu gambaran berakhirnya masa jabatan gubernur," jelas Elly Wardhani.
Elly menambahkan, belum ada penjelasan dari Mendagri mengenai apakah pernyataan tentang berakhirnya masa jabatan September ini hanya berlaku bagi kepala daerah yang mendaftar sebagai calon legislatif atau tidak.
"Akhir masa jabatan berakhir September itu apakah berakhir begitu saja atau itu untuk kepala daerah yang mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Kita tinggal saja surat resminya," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan bahwa masa jabatan dirinya akan berakhir pada 31 Desember 2023. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan pengarahan usai melantik M Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar dan perpanjangan masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru, 23 Mei 2023 lalu.
"Kalau saya dan Pak Edy (Edy Natar Nasution, Wakil Gubernur Riau, red), 31 Desember berakhir masa jabatan, nanti Pj Gubernur yang bertugas. Tapi anda berdua ini tugasnya sampai pemilu presiden dan legislatif nantinya. Makanya harus kalian jaga, agar perjalanan Pemilu ini jangan sampai ada yang tidak baik, yang dapat mengganggu stabilitas politik," kata Syamsuar.