Lampung, BeritaOne.id - YW, pria berusia 23 tahun, warga Lampung Utara, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun dan menyebarkan videonya.
Dikutip dari Viva.co.id, YW menyebarkan video hubungan intimnya dengan gadis di bawah umur tersebut karena kesal terhadap korban yang memutuskan hubungan percintaan mereka.
YW mengaku berpacaran dengan korban sejak Maret 2021 dan telah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Pelaku melakukan perekaman saat menggauli korban.
Aksi bejat pelaku terhadap korban baru terungkap setelah korban memutuskan hubungan pacaran pelaku. Karena kesal cintanya diputuskan, pelaku mengirimkan video hubungan intimnya dengan korban kepada kakak korban.
Setelah video syur tersebut, keluarga korban langsung melaporkan YW ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah tempat perbelanjaan.
"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah diamankan di unit PPA Polres lampung Utara. Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Eko Rendi Oktama, Ahad (21/5/2023).
YW mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun sambil merekam dengan ponsel miliknya.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutur dia.