• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup DPRD Dumai Pantau Perusahaan yang Melanggar Aturan

Redaktur

Jumat, 07 April 2023 03:52:45 WIB
Cetak
Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup DPRD Dumai Pantau Perusahaan yang Melanggar Aturan
Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Muhammad Al Ichwan Hadi

Dumai, BeritaOne.id - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."

Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:

Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.

Selain itu, Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan. Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

Dikarenakan pentingnya upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, tersebut salah seorang anggota DPRD Dumai sangat perhatian terhadap hal itu. Dia adalah Muhammad Al Ihwan Hadi yang beberapa waktu belakangan ini menyoroti adanya pelanggaran dari salah satu perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Dikarenakan itu juga sehingga akhirnya permasalahan ini masuk ke ranah Dewan Perwakil Rakyat Dumai (DPRD) Dumai, dimana DPRD Dumai telah memanggil perusahaan tersebut dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Masyarakat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Muhammad Al Ichwan Hadi menyampaikan aktifitas anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai, yakni PT Dumai Paricipta Abadi ditengarai telah mencemari lingkungan karena membuang limbah secara serampangan. Apalagi kegiatan cleaning (pembersihan,red) tanki timbun tersebut diduga kuat tanpa IPAL.

" PT Dumai Paricipta Abadi diduga melakukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari cucian tanki timbun. Kegiatan cleaning ini sudah dilakukan tahunan, dan pihak perusahaan tidak memiliki IPAL," papar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Iwan Jambul ini, Kamis (6/4/2023).

PT Dumai Paricipta Abadi yang bergerak dibidang penyedia jasa pergudangan tanki timbun yang beralamat di Jalan Bahtera Kawasan Pelindo I Cabang Dumai diduga hingga kini masih melakukan pencemaran lingkungan. Pada tahun 2017 lalu, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini pernah diberi sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

" PT DPA ini sudah pernah mendapat sanksi hukum dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017 lalu. Tapi sepertinya mereka tidak peduli dan mengabaikan perintah dari sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," jelas Muhammad Al Ichwan Hadi.

Untuk itu juga Iwan Jambul menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut.

Adapun sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dumai Paricipta Abadi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK:228/menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 495 Kali
  • 02
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 202 Kali
  • 03
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 269 Kali
  • 04
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 267 Kali
  • 05
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 449 Kali
  • 06
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 329 Kali
  • 07
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id