• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik
  • Inhu

Ini Ancaman Pidana Untuk PPK, Said: PPK Sebagai Penyelenggara Pemilu Hati Hati Ya

Redaktur

Rabu, 05 April 2023 22:13:02 WIB
Cetak
Ini Ancaman Pidana Untuk PPK, Said: PPK Sebagai Penyelenggara Pemilu Hati Hati Ya
Kordiv PP Panwaslu Rengat, Said Afandi SE saat mengikuti pleno penetapan pemilih hasil pemutahiran di PPK Rengat

Inhu, BeritaOne.id - Proses pelaksana penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terus berjalan, saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah melakukan pleno awal penetapan jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dengan jumlah 37.934 pemilih aktif.

Dari 10 Desa dan 6 Kelurahan tersebut, ditetapkan juga 149 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Rengat tersebut. Namun demikian, hasil pleno PPK Kecamatan Rengat tersebut disarankan untuk dilakukan perbaikan pada tahapan pemutahiran data pemilih berkelanjutan.

Kordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (Kordiv PP) Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengat, Said Afandi SE menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Rengat terhadap kinerja Panitia pemutahiran data pemilih (Pantarlih) se-kecamatan Rengat sudah bagus, namun ada beberapa catatan saran diberikan kepada PPK.

"Dari jumlah 37.943 DPT di Kecamatan Rengat, kita minta PPK dan PPS dan Pantarlih lebih intensif melakukan pendataan pemilih non KTP el, peran maksimal ada di PPS dan PPK karena masa tugas Pantarlih sudah selesai, makanya kita sarankan PPK untuk berhati hati, " ujar Said Afandi kepada wartawan Rabu (5/4/2023).

Menurut mantan Manager Plaza Rengat ini, ada 4 catatan Panwaslu Kecamatan Rengat yang diberikannya kepada PPK Rengat, pertama, PPK harus mastikan data pemilih non KTP-el disetiap desa kelurahan tersata secara maksimal, dua, supaya tidak terjadi pemilihan ganda maka diminta bagi pemilih yang meninggal dunia PPK bisa mengantongi surat keterangan kematian dari desa dan Kelurahan tempat domisili.

Tiga, pemilih yang sudah pindah domisili dapat dipastikan secara akurat, empat, wilayah rawan potensi tidak tercoklit oleh Pantarlih seperti diwilayahnya perusahaan perkebunan PT SBL dilakukan pemastian kembali jumlah karyawan sebagai pemilih di pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskanya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sesuai dari Disdukcapil, ada penambahan 2.212 pemilih baru dari data coklit dan terdapat juga 1.788 pemilih tidak memenuhi syarat.

"Perlu saya ingatkan, ada ketentuan pidana tentang penghilangan hak pilih masyarakat, PPK harus bisa menjamin masyarakat Rengat sebagai pemilih dalam pemilu 2024, jika ada penghilangan hak pilih PPK bisa diancam pidana pemilu," ujar Said.

Dijelaskan Said, dalam undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana jika setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara 2 tahun kurungan dan denda Rp24 juta.

"Kita akan merekomendasikan pasal pidana ini kepada Gakum di Bawaslu, jika PPK Rengat bisa kami buktikan menghilangkan hak pilih seseorang di Pemilu 2024 mendatang," ucap Said.

Berdasarkan hasil pleno PPK tingkat Kecamatan Rengat, saat ini 37.934 pemilih aktif tersebut sudah ditetapkan, pertanyaan Panwaslu Rengat adalah, apakah sudah dilakukan pendataan secara intensif oleh PPK serta jajaranya sampai ke tingkat pemilih pemula di 10 Desa.dan 6 Kelurahan Kecamatan Rengat.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 495 Kali
  • 02
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 202 Kali
  • 03
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 269 Kali
  • 04
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 267 Kali
  • 05
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 449 Kali
  • 06
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 329 Kali
  • 07
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id