• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik
  • Inhu

Ini Ancaman Pidana Untuk PPK, Said: PPK Sebagai Penyelenggara Pemilu Hati Hati Ya

Redaktur

Rabu, 05 April 2023 22:13:02 WIB
Cetak
Ini Ancaman Pidana Untuk PPK, Said: PPK Sebagai Penyelenggara Pemilu Hati Hati Ya
Kordiv PP Panwaslu Rengat, Said Afandi SE saat mengikuti pleno penetapan pemilih hasil pemutahiran di PPK Rengat

Inhu, BeritaOne.id - Proses pelaksana penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terus berjalan, saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah melakukan pleno awal penetapan jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dengan jumlah 37.934 pemilih aktif.

Dari 10 Desa dan 6 Kelurahan tersebut, ditetapkan juga 149 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Rengat tersebut. Namun demikian, hasil pleno PPK Kecamatan Rengat tersebut disarankan untuk dilakukan perbaikan pada tahapan pemutahiran data pemilih berkelanjutan.

Kordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (Kordiv PP) Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengat, Said Afandi SE menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Rengat terhadap kinerja Panitia pemutahiran data pemilih (Pantarlih) se-kecamatan Rengat sudah bagus, namun ada beberapa catatan saran diberikan kepada PPK.

"Dari jumlah 37.943 DPT di Kecamatan Rengat, kita minta PPK dan PPS dan Pantarlih lebih intensif melakukan pendataan pemilih non KTP el, peran maksimal ada di PPS dan PPK karena masa tugas Pantarlih sudah selesai, makanya kita sarankan PPK untuk berhati hati, " ujar Said Afandi kepada wartawan Rabu (5/4/2023).

Menurut mantan Manager Plaza Rengat ini, ada 4 catatan Panwaslu Kecamatan Rengat yang diberikannya kepada PPK Rengat, pertama, PPK harus mastikan data pemilih non KTP-el disetiap desa kelurahan tersata secara maksimal, dua, supaya tidak terjadi pemilihan ganda maka diminta bagi pemilih yang meninggal dunia PPK bisa mengantongi surat keterangan kematian dari desa dan Kelurahan tempat domisili.

Tiga, pemilih yang sudah pindah domisili dapat dipastikan secara akurat, empat, wilayah rawan potensi tidak tercoklit oleh Pantarlih seperti diwilayahnya perusahaan perkebunan PT SBL dilakukan pemastian kembali jumlah karyawan sebagai pemilih di pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskanya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sesuai dari Disdukcapil, ada penambahan 2.212 pemilih baru dari data coklit dan terdapat juga 1.788 pemilih tidak memenuhi syarat.

"Perlu saya ingatkan, ada ketentuan pidana tentang penghilangan hak pilih masyarakat, PPK harus bisa menjamin masyarakat Rengat sebagai pemilih dalam pemilu 2024, jika ada penghilangan hak pilih PPK bisa diancam pidana pemilu," ujar Said.

Dijelaskan Said, dalam undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana jika setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara 2 tahun kurungan dan denda Rp24 juta.

"Kita akan merekomendasikan pasal pidana ini kepada Gakum di Bawaslu, jika PPK Rengat bisa kami buktikan menghilangkan hak pilih seseorang di Pemilu 2024 mendatang," ucap Said.

Berdasarkan hasil pleno PPK tingkat Kecamatan Rengat, saat ini 37.934 pemilih aktif tersebut sudah ditetapkan, pertanyaan Panwaslu Rengat adalah, apakah sudah dilakukan pendataan secara intensif oleh PPK serta jajaranya sampai ke tingkat pemilih pemula di 10 Desa.dan 6 Kelurahan Kecamatan Rengat.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 471 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 366 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 387 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 387 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 414 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 502 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 524 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id