• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 25 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Warga Mesti Bisa Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Parit Indah Masuk Jalan Kota Pekanbaru

Redaktur

Rabu, 15 Maret 2023 13:26:09 WIB
Cetak
Warga Mesti Bisa Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Parit Indah Masuk Jalan Kota Pekanbaru

Pekanbaru, BeritaOne.id - Seorang warga dengan semangat menyampaikan aspirasi bernada kecaman di media sosial terkait kondisi jalan rusak di sekitaran Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Pria berbaju putih itu mengaku taat membayar pajak, tapi ia mengeluhkan kondisi jalan di sekitaran Parit Indah yang banyak berlubang.

Ia pun menyampaikan pertanyaan bernada keluhan kepada Dirjen Pajak, Gubernur Riau dan pejabat Riau yang terkait.

Menyikapi pertanyaan sekaligus aspirasi warga itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya mengaku sangat mengapresiasi.

Namun agar pertanyaan dan juga aspirasi tidak salah alamat, sebaiknya masyarakat, harap Erisman, bisa memahami dan membedakan mana jalan yang menjadi kewenangan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Terkait jalan di sekitaran Parit Indah seperti yang dikeluhkan warga itu, tentu saja masuk jalan Kota Pekanbaru, sehingga menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merawat atau memperbaikinya.

"Makanya kita perlu tahu kategori atau pembagian kewenangan soal jalan ini. Jangan semua dianggap jalan provinsi. Semua tanggung jawab Gubernur, ya nggak bisa," ucap Erisman, Rabu (15/03/2023).

Tapi sebagai informasi, kendati jalan Parit Indah atau disebut juga jalan Datuk Setia Maharaja bukan jalan provinsi, namun atas permintaan Pemkot Pekanbaru, pada Tahun Anggaran 2023 ini, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran perbaikan jalan tersebut melalui skema bantuan keuangan (bankeu).

"Jadi kalau saya tak silap, TA 2023 ini Pemprov Riau menyalurkan bankeu sekira Rp13 miliar untuk Kota Pekanbaru yang antara lain untuk memperbaiki jalan rusak di Parit Indah itu. Ada 4 ruas jalan Kota Pekanbaru yang dibantu Pemprov tahun ini," ungkap Erisman.

Karena skema melalui bankeu, tentu diharapkan Pemkot Pekanbaru proaktif agar perbaikan jalan segera dapat terealisasi.

"Seluruh warga Kota Pekanbaru pasti ingin jalan rusak segera diperbaiki. Kita lihat saat ini Pemkot sangat gencar memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Mudah-mudahan jalan di sekitaran Parit Indah juga dapat segera diperbaiki," harap Erisman.

Untuk dipahami, Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. 

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. 

Sementara Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. 

Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi. 

Sedangkan pengertian Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. 

Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.

Selan itu, ada pula Jalan Kota. Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota. 

Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 200 Kali
  • 02
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 499 Kali
  • 03
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 209 Kali
  • 04
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 274 Kali
  • 05
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 271 Kali
  • 06
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 455 Kali
  • 07
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 334 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id