• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Diduga Muat Barang ilegal, Kapal Pintas Samudra 8 tertahan di Malaysia

MD Yasir

Sabtu, 04 Maret 2023 08:06:09 WIB
Cetak
Diduga Muat Barang ilegal, Kapal Pintas Samudra 8 tertahan di Malaysia

SELATPANJANG - Beredar kabar Kapal MV Pintas Samudra 8 milik Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati diduga memuat barang ilegal, sehingga harus berurusan dan menjalani pemeriksaan oleh Penegakan Maritim (MMEA) Diraja Malaysia. 
 
Kapal itu diduga menyeludupkan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang ke negara tetangga Malaysia, seperti yang dilansir media setempat, malaymail.com.
 
Awalnya, kapal MV Pintas Samudra 8 ada penundaan keberangkatan dari Batu Pahat Malaysia, tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti akibat dampak kerusakan mesin. Keberangkatan kapal tersebut tertunda sejak pada Sabtu (25/2) lalu.
 
Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan tak menampik dugaan tertahannya operasional kapal tersebut oleh pihak Malaysia karena membawa barang ilegal. 
 
Namun kewenangan mereka hanya berkaitan atas keselamatan berlayar, sehingga tidak mengetahui bahwa ketika bertolak dari Selatpanjang menuju negara tetangga terdapat barang ilegal. 
 
"Kalau kami terkait keamanan dan keselamatan kapalnya. Terkait ABK dan dokumen ABK pun tidak masalah. Yang ternyata masalah barang ilegal ternyata," ungkapnya.
 
Leonard mengatakan, memiliki data manifes penumpang maupun barang di kapal MV Pintas Samudra saat berangkat dari pihak Bea dan Cukai. Hanya dari manifes barang tidak terdaftar barang yang mencurigakan.
 
"Jadi manifest barang pun harusnya tahu, tapi itu wewenang dari bea cukai. Kita tidak intervensi bahwa kebenaran dan keabsahannya itu kita sudah beri wewenang kepada bea cukai," jelasnya.
 
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada perusahaan pelayaran terkait untuk mengembalikan uang tiket yang sempat terjual untuk keberangkatan dari Malaysia ke Selatpanjang maupun sebaliknya. Untuk sementara Leonard menduga bahwa adanya dugaan dibawanya barang ilegal di atas kapal dilakukan oleh oknum. 
 
Dirinya menjelaskan bila ada permasalahan terkait jadwal keberangkatan kapal, pihak petugas di Malaysia biasanya berkoordinasi melalui Atase Perhubungan yang ada di Malaysia. Hingga Jumat ini, pihaknya belum mendapatkan kabar terbaru soal kejelasan kejadian tersebut.
 
"Belum ada informasi terbaru, tapi kabarnya kapalnya masih tertahan di sana," bebernya.
 
Ia menegaskan, bila nanti pihaknya mendapatkan laporan resmi terkait benar kejadian memang tersebut, pihaknya akan meminta perusahaan pelayaran terkait untuk mengganti nakhoda kapal MV Pintas Samudra 8.
 
"Kita nantinya akan memerintahkan ke pihak perusahaannya untuk mengganti nakhodanya, karena aturannya seperti itu," pungkasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang Safik Garenda didampingi petugasnya Wachid Ariyanto memastikan tidak ada manifest barang ekspor di Kapal MV Pintas Samudra 8 yang dilaporkan melalui Bea Cukai. 
 
"Kalau bawa perorangan itu tidak ada melaporkan ke kita," jelasnya.
 
Ia menuturkan, pihaknya tidak wewenang atas barang yang diduga ilegal diangkut oleh Kapal MV Pintas Samudra 8 ke negara tetangga Malaysia dan ditahan oleh petugas di sana.
 
Hal itu berdasarkan aturan yang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203 Tahun 2007 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
 
Dalam Bab II bagian ke satu pasal 2, setiap barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
 
Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perhiasan emas, perhiasan permata, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 buku tarif kepabeanan Indonesia.
 
Selanjutnya barang yang dibawa akan kembali ke dalam Daerah Pabean. Lalu, uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan uang mata asing yang nilainya setara dengan itu. Dan yang terakhir barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
 
"Jadi barang tersebut tidak termasuk jenis barang yang diatur oleh aturan PMK. Jika memang benar adanya dan tertahan oleh petugas custom di Malaysia, itu konsekuensi mereka lagi. Mungkin itu udah aturan di Malaysia, sehingga harus ditindak," tambahnya.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 482 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 373 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 394 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 393 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 431 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 510 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 534 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id