• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan
  • Meranti

Korupsi Rp200 juta, Eks Kades dan Bendahara di Meranti divonis 1 Tahun 8 B Buulan

MD Yasir

Rabu, 26 Januari 2022 09:40:24 WIB
Cetak
Korupsi Rp200 juta, Eks Kades dan Bendahara di Meranti divonis 1 Tahun 8 B Buulan

SELATPANJANG, Beritaone.id - Penti Kurniawan, mantan Kepala Desa Baran Melintang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, beserta Supri bendaharanya terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 208 juta lebih saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/1).
 
Atas dakwaan itu, mereka divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta, setelah dilakukan penuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti.  
 
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Hamiko  dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (25/1). 
 
Penti Kurniawan didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Supri dalam mengelola APBDes Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2018.
 
"Dalam pengelolaan tersebut terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan bayar pada belanja kegiatan serta pemahalan belanja (mark up), sehingga telah memperkaya diri dan orang lain sebesar Rp208.405.636, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Inspektorat Meranti," jelas Hamiko.
 
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan masing-masing dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana satu bulan penjara.
 
"Terhadap terdakwa Penti Kurniawan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 122.155.636 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dikembalikan ke kas daerah," tambah Hamiko.
 
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Penti Kurniawan bendaharanya Supri mengakui kesalahannya karena telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa.
 
"Saya khilaf, saya menyadari apa yang telah saya perbuat ini salah. Saya mengaku salah dan siap menerima risikonya,” kata Penti dalam Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Meranti pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
 
Untuk itu, ia menerima konsekuensi dari hasil sidang yang akan dijalani dalam waktu dekat. Bahkan tidak akan meminta pendampingan hukum dari luar. "Tidak, saya tidak akan minta pendampingan hukum dari luar. Saya siap terima apapun itu,” ujarnya.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menjelaskan kedua mantan perangkat desa itu sebelumnya
telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
 
Tentunya perkara berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa Baran Melintang tahun anggaran 2018 dengan total Rp1.597.769.000.
 
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan adanya dugaan SPJ bodong oleh mantan bendahara berdasarkan perintah kepala desa untuk realisasi APBDesa tahun 2018 silam.
 
Sejumlah modus yang dilakukan di antaranya belanja fiktif, mark up harga, pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
 
"Modus di antaranya belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain," ujarnya.
 
Selain itu, tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahaman harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai Anak Baran.
 
Dari audit dan ditemukan oleh mereka bersama Inspektorat setempat, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp208.405.636


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Kejar Target 15 Bendungan, Menteri PU Dody Hanggodo Pastikan Irigasi Merauke Ikut Digenjot

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:47:44 WIB
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 930 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 209 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 218 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 210 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 291 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 280 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 320 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id