• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan
  • Meranti

Korupsi Rp200 juta, Eks Kades dan Bendahara di Meranti divonis 1 Tahun 8 B Buulan

MD Yasir

Rabu, 26 Januari 2022 09:40:24 WIB
Cetak
Korupsi Rp200 juta, Eks Kades dan Bendahara di Meranti divonis 1 Tahun 8 B Buulan

SELATPANJANG, Beritaone.id - Penti Kurniawan, mantan Kepala Desa Baran Melintang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, beserta Supri bendaharanya terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 208 juta lebih saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/1).
 
Atas dakwaan itu, mereka divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta, setelah dilakukan penuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti.  
 
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Hamiko  dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (25/1). 
 
Penti Kurniawan didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Supri dalam mengelola APBDes Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2018.
 
"Dalam pengelolaan tersebut terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan bayar pada belanja kegiatan serta pemahalan belanja (mark up), sehingga telah memperkaya diri dan orang lain sebesar Rp208.405.636, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Inspektorat Meranti," jelas Hamiko.
 
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan masing-masing dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana satu bulan penjara.
 
"Terhadap terdakwa Penti Kurniawan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 122.155.636 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dikembalikan ke kas daerah," tambah Hamiko.
 
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Penti Kurniawan bendaharanya Supri mengakui kesalahannya karena telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa.
 
"Saya khilaf, saya menyadari apa yang telah saya perbuat ini salah. Saya mengaku salah dan siap menerima risikonya,” kata Penti dalam Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Meranti pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
 
Untuk itu, ia menerima konsekuensi dari hasil sidang yang akan dijalani dalam waktu dekat. Bahkan tidak akan meminta pendampingan hukum dari luar. "Tidak, saya tidak akan minta pendampingan hukum dari luar. Saya siap terima apapun itu,” ujarnya.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menjelaskan kedua mantan perangkat desa itu sebelumnya
telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
 
Tentunya perkara berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa Baran Melintang tahun anggaran 2018 dengan total Rp1.597.769.000.
 
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan adanya dugaan SPJ bodong oleh mantan bendahara berdasarkan perintah kepala desa untuk realisasi APBDesa tahun 2018 silam.
 
Sejumlah modus yang dilakukan di antaranya belanja fiktif, mark up harga, pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
 
"Modus di antaranya belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain," ujarnya.
 
Selain itu, tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahaman harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai Anak Baran.
 
Dari audit dan ditemukan oleh mereka bersama Inspektorat setempat, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp208.405.636


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB
Pemerintahan

Pejabat Harus Mencontoh Ma’ruf Amin, Mundur Tanpa Didesak

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:18:03 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 247 Kali
  • 02
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 215 Kali
  • 03
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 249 Kali
  • 04
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 242 Kali
  • 05
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 559 Kali
  • 06
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 319 Kali
  • 07
    YBM PLN Hadirkan Senyum di Libur Sekolah Lewat Khitan Massal dan Bantuan Pendidikan
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id