• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas

MD Yasir

Rabu, 01 Februari 2023 19:36:53 WIB
Cetak
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas

PEKANBARU - Ditreknarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 Kg sabu jaringan Malaysia, di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pada Minggu (29/1/2023) sore. Dari lima pelaku, empat berhasil diamankan satu lagi tewas saat dilakukan penangkapan karena adanya perlawanan kepada petugas.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin langsung konfrensi pers di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023). mengungkapkan jika akumulasi sejak dirinya bertugas menjadi Kapolda, sudah hampir 1 ton sabu yang berhasil diamankan.

"Sejak saya bertugas sudah hampir 1 ton sabu diamankan di Provinsi Riau," ungkap Kapolda.

Sementara, Kabid Humas Kombes Sunarto menjelaskan, kronologis penangkapan. Disampaikan dia, pada Minggu (29/1/2023) lalu, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) di sekitar jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Dari informasi yang diperoleh didapat kabar bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad. Saat mendatangi SPBU, Tim Opsnal melihat target menggunakan kendaraan mobi colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU.

Setelah dipantau dan dipastikan, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil introgasi di lokasi, GUS mengakui sabu disimpan dibawah tumpukan buah kelapa di kemas di 14 kantong plastik.

"Tersangka GUS diamankan saat membawa mobil colt diesel. Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dimana dikatakan serah terima sabu akan dilakukan di Jalan Rambutan 3," jelas Sunarto.

Selanjutnya, tim opsnal mengikuti pickup yang dibawa GUS, yang mengarah ke jalan Rambutan 3.

Setibanya dijalan Rambutan, saat akan melakukan serah terima dengan tersangka FIR (24) yang sedang mengemudi mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ.

"Saat mengetahui kehadiran petugas FIR mencoba mencelakai petugas dengan menabrakkan mobil ke petugas. Sehingga diberikan tindakan terukur," jelas Narto.

Setelah FIR dilumpuhkan, tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil Toyota Inova dan menemukan tiga rekannya yakni SUP (40) BUD (19) dan DIL (19).

"Dua pelaku di dalam mobil berstatus pelajar," terang Sunarto.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur mengatakan, hasil pengembangan, narkoba yang hendak diedarkan pelaku diketahui dikirim Marno dari Malaysia.

"Kita akan berupaya berkoordinasi dengan polisi Malaysia, agar memulangkan Marno untuk diproses hukum," sebut Dir Narkoba.

Guntur menambahkan, menurut keterangan para pelaku, setelah nantinya dilakukan serah terima. Barang bukti ratusan Kilogram sabu terlebih dahulu disimpan, untuk selanjutnya menunggu perintah untuk diedarkan.

"Kami masih melakukan pengembangan, karena awalnya kami menggeledah sebuah ruko yang disewa para pelaku beberapa waktu lalu. Namun, upaya pertama tidak membutuhkan hasil," jelas Guntur.

Terakhir, kata Sunarto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

"Mereka akan kita sarankan dihukum mati untuk memberi efek jera bagi yang lain," tutup Sunarto.


Sumber : Mediacenter /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 452 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 357 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 376 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 377 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 393 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 492 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 508 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id