• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Aturan Terbaru PSR, Dirjen Perkebunan: Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapuskan

Redaktur

Selasa, 17 Januari 2023 16:41:58 WIB
Cetak
Aturan Terbaru PSR, Dirjen Perkebunan: Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapuskan
Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022 salah satunya penghapusan surat keterangan bebas ka

Jakarta, BeritaOne.id - Kementerian Pertanian mengakomodir usulan petani sawit yang meminta kemudahan syarat Peremajaan Sawit Rakyat khususnya surat keterangan bebas kawasan lindung gambut.

Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi Permentan Nomor 03/2022  tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR .

“Alhamdulillah melalui harmonisasi kemarin pada 12 Januari kemarin, persyaratan pengajuan mengenai keterangan tidak berada di lindung gambut telah dihilangkan,” ujar Andi Nur Alamsyah dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian RI dengan Komisi IV DPR RI yang disiarkan melalui akun youtube, Senin (16 Januari 2023).

Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut karena hanya 2 provinsi memiliki kawasan lindung gambut. Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.

“Tapi tetap nanti dalam proses koordinasi verifikasi, kami tetap mengecek apakah bebas lindung gambut atau tidak. Syarat ini dihilangkan karena sudah ada surat edaran dari Kementerian LHK supaya dihilangkan saja. Jadi tidak perlu masuk terlalu teknis dalam Permentan karena ini akan menghambat target realisasi PSR,” jelasnya.

Ditambahkan Andi, penghapusan syarat bebas lindung gambut telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN.

Suhardi Duka, Anggota Komisi IV DPR RI, mendukung penghapusan syarat bebas lindung gambut karena untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari KLHK sangat susah. Akibatnya, syarat bebas gambut ini menjadi penghambat program PSR.

“Kita positif thinking saling menjaga. Tentu Ditjenbun tidak ingin terjerat hukum maka tetap perlu konsultasi dengan dinas kehutanan daerah,” ujar Suhardi dari Dapil Sulawesi Barat.

Andi melanjutkan ada perubahan tata cara pengajuan melalui jalur kemitraan sebagaimana usulan Komisi IV DPR RI yaitu melalui penerbitan rekomendasi teknis dari dari Ditjen Perkebunan dan dibantu verifikasi pihak ketiga (surveyor).

“Untuk proses pemberian rekomendasi teknis sudah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, baik jalur dinas dan kemitraan. Saat ini, harmonisasi (aturan) sudah masuk dan sedang proses diundangkan oleh Presiden,” jelas Andi.

Dalam presentasinya, proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 telah memasuki penyampaian revisi hasil Permentan 03/2022 dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023. Ditargetkan per 30 Januari 2023, revisi Permentan 03/2022 dapat diundangkan.

“Alur penyelesaian ini merupakan prediksi kami. Jadi, kami tidak ingin melewati lagi karena ini berkaitan dengan lembaga lain,” kata Andi.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 200 Kali
  • 02
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 236 Kali
  • 03
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 535 Kali
  • 04
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 243 Kali
  • 05
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 311 Kali
  • 06
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 305 Kali
  • 07
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 490 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id