• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Sambo Marah Kabareskrim Pimpin Olah TKP: Tak Punya Tata Krama

MD Yasir

Jumat, 13 Januari 2023 20:17:28 WIB
Cetak
Sambo Marah Kabareskrim Pimpin Olah TKP: Tak Punya Tata Krama

Jakarta - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin menyebut Ferdy Sambo marah ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada 12 Juli lalu.

Olah TKP yang dimaksud dilakukan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Arif menceritakan ketika diperintah Sesro Paminal Divpropam Polri Denny Nasution dan Karo Provos Propam Polri Benny Ali untuk berangkat ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 12 Juli.

Waktu itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB atau satu jam usai Kapolri mengumumkan pembentukan Timsus yang beranggotakan Karo Paminal dan Karo Provos.

Arif bersama Denny dan Benny tiba di rumah dinas Sambo pada pukul 19.00 WIB. Satu jam setelahnya, rumah dinas Sambo mulai ramai dipenuhi pejabat Polri termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Dimulai pelaksanaan olah TKP dari Lapfor datang, Inafis datang kemudian kurang lebih pukul 20.30 WIB Pak Kaba dengan rombongan keluar, kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," kata Arif.

Tak lama setelahnya, Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menghubungi Arif melalui telepon. Saat itu Hendra tengah berada di Jambi mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Menanyakan sedikit marah. 'Kamu lihat siapa yang mimpin?' 'Siap'. 'Loh siap apa?' 'Siap tidak tahu'. 'Kamu gimana bukannya kamu di TKP?' 'Siap saya di luar'. 'Masa kamu tidak bisa lihat siapa yang mimpin TKP?'" ucap Arif menirukan suara Hendra.

Arif lantas bergegas ke dalam rumah dinas Sambo untuk melihat siapa yang memimpin proses olah TKP. Ia melihat Puslabfor sedang memasang benang di lokasi tewasnya Brigadir J.

Saat itu Arif melihat olah TKP dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

"Kabareskrim langsung," jawab Arif

"Olah TKP?" tanya hakim.

"Olah TKP," jawab Arif.

Tak lama usai Hendra menutup telepon, Sambo pun menelepon Arif dan menanyakan hal yang sama. Bahkan, Sambo bertanya dengan nada marah.

"Ferdy Sambo juga menelepon kami. Setelah Pak Hendra menelpon Pak Ferdy Sambo menelpon. Menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya'. Saya cuma siap siap saja," ujar Arif.

"Ini menggelitik kalau Ferdy Sambo menelepon saudara setelah Hendra menelepon sekitar berapa lama?" tanya hakim.

"Mungkin 15 menit," jawab Arif.

Menurut hakim Suhel, bukan tak mungkin Sambo telah menerima telepon dari Hendra telebih dahulu.

Arif mengaku hanya menjawab 'siap' saat Sambo menanyakan sosok yang memimpin proses olah TKP di rumah dinasnya.

Ia kemudian menunggu di garasi dan menyaksikan proses olah TKP melalui jendela.

"Saya tidak menjelaskan apa-apa hanya siap siap saja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan. Saya menunggu di garasi carport. Bisa lihat ke dalam dari jendela," kata Arif.

Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 421 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 325 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 336 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 351 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 342 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 465 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 462 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id