• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Diduga Kuat Mafia Tanah Ikut Bermain Kasus di Internal Managemen PT NHR Seberida

Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 15:58:28 WIB
Cetak
Diduga Kuat Mafia Tanah Ikut Bermain Kasus di Internal Managemen PT NHR Seberida

INHU, BeritaOne.id - Terkait kisruh internal managemen PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Manager Legal PT NHR Dedek Julika Santoso SH mengatakan, bahwa kekisruhan ini berawal dari pergantian direktur PT NHR dari Hendri Wijaya kepada Johan K.

Dikatakannya, layaknya pergantian pimpinan pastilah ada serah terima jabatan dan dokumen-dokumen perusahaan dari yang lama ke pimpinan yang baru dan hal itu lumrah dalam perseroan. Disaat serah terima dokumen itulah ada dokumen asli dan dokumen foto copy yang diserahkan oleh Hendry Wijaya ke Johan K. Yang mana, dokumen yang dimaksud itu haruslah seluruh dokumen asli milik perusahaan. 

Lanjutnya, sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu merupakan amanat dari Undang-undang dan anggaran dasar perusahaan maka disitulah letak perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, sehingga permasalahan semakin berlarut-larut.

Melalui Manager Legal PT NHR, Dedek Julika Santoso, Kelwin Thomas mengakui tentang adanya perjanjian antara kedua belah pihak diatas notaris di Kota Medan. Dimana, dalam perjanjian itu disebutkan mengenai kewajiban perusahaan terhadap Hendry Wijawa sebanyak tiga poin.
Sudah dua poin dipenuhi pihak perusahaan dan tinggal satu poin lagi mengenai uang pesangon sebesar Rp1,3 miliar.

"Sebenarnya cek sudah kita buat tinggal menyerahkannya saja. Bahkan Pak Hendry Wijaya sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk melakukan serah terima di Notaris tetapi beliau tidak datang sama sekali. Bagaimana mungkin perusahaan mau menyerahkan cek sebesar Rp1,3 miliar itu, sementara proses serah terima administrasi belum selesai," terangnya kepada media ini, Kamis (12/1).

Ditambahkannya, sebagian dokumen perusahaan yang asli masih di tangan Hendry Wijaya. Padahal permasalahan ini sangat sederhana. Seharusnya dokumen asli itu segera diserah terimakan agar masalah ini segera selesai.

"Hal ini juga kita paparkan di pertemuan tanggal 3 Januari 2023 dikantor Disnaker Provinsi Riau," tegasnya.

Akan tetapi, sambungnya, entah bagaimana ceritanya, pihaknya dari management dari PT NHR merasa heran mengapa tiba-tiba ribut di media masa online di Kabupaten Inhu yang seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dalam permasalahan ini.

"Banyak kami temukan pemberitaan di media massa yang sangat menyudutkan pihak menagement sebagai pihak pengelola perusahaan saat ini. Puncaknya, kami temukan dalam satu hari keluar pemberitaan di media online di Kabupaten Inhu sebanyak 50 pemberitaan dengan narasi yang sama. Seolah-olah Kabupaten Inhu seperti mau dibuat 'Rusuh' oleh pemberitaan tersebut. Serta membangun citra seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dan atau Hendry Wijaya dipermainkan oleh pihak management PT NHR yang baru," terangnya.

Dedek menuturkan, dari citra buruk yang mereka bangun yang membuat kekisruhan tersebut, terbitlah surat Sporadik diatas akses jalan PT NHR. Atas dasar surat Sporadik itulah kuasa hukum Hendry Wijaya berani menutup akses jalan masuk PT NHR.
Yang jelas-jelas selama ini jalan itu bukan hanya digunakan khusus untuk keperluan PT NHR tetapi jalan itu digunakan oleh masyarakat umum untuk menunjang perekonomian yang ada di desa tersebut.

"Kami merasa heran kok berani-beraninya mereka menutup jalan itu. Bukan hanya sekali bahkan dua kali jalan itu mereka tutup," tegasnya.

Akibat penutupan akses jalan itu membuat kerugian milyaran rupiah dari PT.NHR. Karena pada saat penutup yang kedua kalinya itu perusahaan terpaksa memberhentikan operasionalnya dan juga karyawan dirumahkan (diliburkan). Sekarang ini, kata Dedek, kerugian perusahaan hingga milyaran itu siapa yang mau bertanggung jawab.

Dedek melanjutkan, persoalan kerugian itu akan dibahas didalam rapat direksi maupun rapat pemegang saham dalam waktu dekat ini dan semoga pemegang saham yang lain memberi keputusan final.

"Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah didalam kekisruhan intern PT NHR. Sehingga bisa terbit Sporadik tanah diatas jalan yang sebelumnya telah terbit surat atas tanah berupa SKGR jalan PT NHR," tandasnya.

Dimana, fakta hukumnya sudah sangat jelas bahwa dokumen dan kwitansi pembelian tanah tersebut masih tersimpan utuh dan rapi di arsip PT NHR. 

"Saya yakin ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi seperti ini, yang hanya ingin menyudutkan management baru PT NHR. Mereka tidak ingat mungkin PT NHR ini adalah salah satu investor diwilayah Kabupaten inhu. Yang sangat besar manfaatnya. Terutama peluang tenaga kerja," kata Dedek.

Dikatakan Dedek lagi, seandainya pihak Hendry WIjaya diingkari janji atau apalah namanya, mereka kan punya hak untuk menempuh jalur hukum. Tidak membangun citra (image) buruk dan menciptakan masalah. Apalagi dengan menggandeng elemen masyarakat yang lain. Inikan perbuatan yang tidak patut ditiru.

“Mereka yang berbuat kisruh, eh malah kita yg dibilang menzholimi," ujarnya.

Terakhir Dedek menambahkan, Johan K selaku Direktur PT NHR memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Inhu, Pemda Inhu dan aparat penegak hukum atas kejadian yang memalukan ini.**rl


 Editor : Yudha / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Peristiwa

Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:20:00 WIB
Peristiwa

Dua Anggota Polri Gugur, TNI AD Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13:22 WIB
Peristiwa

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:47:14 WIB
Peristiwa

Update Bencana Sumatera: 145 Korban Belum Ditemukan

Jumat, 09 Januari 2026 - 19:42:25 WIB
Peristiwa

9 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Sitaro

Senin, 05 Januari 2026 - 22:40:05 WIB
Peristiwa

Korban Bencana Sumatera Menjadi 1.167 Orang Meninggal

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:43:07 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 240 Kali
  • 03
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 205 Kali
  • 04
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 542 Kali
  • 05
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 249 Kali
  • 06
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 309 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id