• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Koalisi Sipil Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja: Melanggar Konstitusi

MD Yasir

Selasa, 10 Januari 2023 11:48:58 WIB
Cetak
Koalisi Sipil Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja: Melanggar Konstitusi

Jakarta - Koalisi sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Mereka menilai Perppu Ciptaker melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945 yaitu tidak menyetujui Perppu ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita," kata Dewi Kartika, perwakilan koalisi dari KPA, dalam keterangannya, Senin (9/1).

Dewi menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Ciptaker tidak bisa diterima. Menurut koalisi, tak ada situasi mendesak seperti yang dikatakan Jokowi.

Dewi mencontohkan soal keterdesakan karena kekosongan hukum pada bidang agraria. Menurutnya, aturan terkait agraria, seperti pengadaan tanah bisa mengacu pada UU sebelumnya, sehingga tak dibutuhkan aturan lagi.

"Misalnya alasan terhambatnya investasi untuk melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN itu masih bisa pakai UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah," kata Dewi.

"Jadi enggak ada alasan kegentingan memaksa kekosongan hukum," imbuhnya.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebut hal serupa juga terjadi pada sektor ketenagakerjaan atau perburuhan.

Contohnya, aturan terkait waktu kerja. Menurutnya, aturan itu bisa merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Nining juga melihat banyak pasal bermasalah dalam Perppu Ciptaker. Salah satunya, Perppu Ciptaker masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang sama dalam UU Cipta Kerja.

Perppu Ciptaker mengatur mengenai istilah alih daya dalam Pasal 81 angka 18 dan 20 memperjelas legitimasi atas penerapan sistem outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Namun, dalam Perppu Ciptaker tidak ada lagi penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan pekerja alih daya.

"Perppu Cipta Kerja dapat memberi peluang bagi perusahaan alih daya untuk dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja berbagai tugas hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang," ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perppu Cipta Kerja dilakukan usai pembukaan masa sidang pada Selasa (10/1).

Ia menuturkan Perppu Ciptaker akan dibahas oleh komisi terkait.

"Nanti kita akan jadwalkan di komisi teknis terkait, tentunya setelah pembukaan paripurna besok," ucap Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan MK.

Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen, dan advokat pun mengajukan gugatan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 404 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 315 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 330 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 344 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 330 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 456 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 448 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id