• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Koalisi Sipil Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja: Melanggar Konstitusi

MD Yasir

Selasa, 10 Januari 2023 11:48:58 WIB
Cetak
Koalisi Sipil Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja: Melanggar Konstitusi

Jakarta - Koalisi sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Mereka menilai Perppu Ciptaker melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945 yaitu tidak menyetujui Perppu ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita," kata Dewi Kartika, perwakilan koalisi dari KPA, dalam keterangannya, Senin (9/1).

Dewi menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Ciptaker tidak bisa diterima. Menurut koalisi, tak ada situasi mendesak seperti yang dikatakan Jokowi.

Dewi mencontohkan soal keterdesakan karena kekosongan hukum pada bidang agraria. Menurutnya, aturan terkait agraria, seperti pengadaan tanah bisa mengacu pada UU sebelumnya, sehingga tak dibutuhkan aturan lagi.

"Misalnya alasan terhambatnya investasi untuk melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN itu masih bisa pakai UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah," kata Dewi.

"Jadi enggak ada alasan kegentingan memaksa kekosongan hukum," imbuhnya.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebut hal serupa juga terjadi pada sektor ketenagakerjaan atau perburuhan.

Contohnya, aturan terkait waktu kerja. Menurutnya, aturan itu bisa merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Nining juga melihat banyak pasal bermasalah dalam Perppu Ciptaker. Salah satunya, Perppu Ciptaker masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang sama dalam UU Cipta Kerja.

Perppu Ciptaker mengatur mengenai istilah alih daya dalam Pasal 81 angka 18 dan 20 memperjelas legitimasi atas penerapan sistem outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Namun, dalam Perppu Ciptaker tidak ada lagi penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan pekerja alih daya.

"Perppu Cipta Kerja dapat memberi peluang bagi perusahaan alih daya untuk dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja berbagai tugas hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang," ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perppu Cipta Kerja dilakukan usai pembukaan masa sidang pada Selasa (10/1).

Ia menuturkan Perppu Ciptaker akan dibahas oleh komisi terkait.

"Nanti kita akan jadwalkan di komisi teknis terkait, tentunya setelah pembukaan paripurna besok," ucap Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan MK.

Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen, dan advokat pun mengajukan gugatan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 231 Kali
  • 02
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 243 Kali
  • 03
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 209 Kali
  • 04
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 544 Kali
  • 05
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 251 Kali
  • 06
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 319 Kali
  • 07
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 310 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id