Jakarta - PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim sikap partainya sesuai dengan UUD 1945 bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan calon anggota legislatif.
"Bagi PDIP kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan bahwa berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol," kata dia di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/1).
Hasto tidak mempersoalkan jika delapan fraksi partai politik pemilik kursi DPR memiliki pandangan berbeda.
Delapan partai politik itu tetap ingin sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg yang diterapkan di pemilu.
Hasto menilai sistem proporsional terbuka yang diterapkan selama ini telah memicu banyak dampak negatif.
Mulai dari ongkos pemilu yang mahal, tingginya angka manipulasi, dan kerja-kerja penyelenggara pemilu begitu melelahkan.
Hasto yakin sistem proporsional tertutup akan mengurangi dampak-dampak negatif tersebut.
Menurut dia, sistem tertutup coblos partai akan menekan ongkos pemilu yang mahal dan memungkinkan persaingan antar caleg dilakukan secara sehat.
"Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas," kata Hasto.
Sebelumnya, delapan partai politik pemilik kursi DPR menyatakan sikap menolak jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Mereka ingin sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara mencoblos caleg tetap diterapkan.
Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan laju perkembangan demokrasi di Indonesia dalam memutus perkara.
Diketahui, saat ini MK masih menguji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai sistem pemungutan suara.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.*