• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Cegah Korupsi, OJK Komitmen Awasi dan Perkuat Aturan Industri Jasa Keuangan

MD Yasir

Kamis, 22 Desember 2022 20:27:35 WIB
Cetak
Cegah Korupsi, OJK Komitmen Awasi dan Perkuat Aturan Industri Jasa Keuangan

JAKARTA, Beritaone.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat diri agar tidak terlibat dalam penanganan kasus korupsi pada industri jasa keuangan. Hal ini dapat diwujudkan dalam peraturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial oleh masing-masing organisasi. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan masyarakat.

"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," ujarnya saat webinar dikutip Kamis (22/12/2022).

Menurutnya tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi- sendi kehidupan bangsa. Selain itu, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pelaku berupaya menyamarkan asal- usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

"Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan," ucapnya.

Mahendra meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi industri jasa keuangan melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU PPSK yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," ucapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menambahkan lembaga pemerintahan dan masyarakat agar meningkatkan integritas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Masih diperlukan penguatan dan peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Indonesia,” ucapnya.

Menurut dia, upaya mencegah, memberantas dan menindak perbuatan pidana tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi oleh pemerintah, industri jasa keuangan dan seluruh lapisan masyarakat. Dia mencontohkan, salah satu wujud komitmen mencegah dan memberantas korupsi, OJK berkolaborasi dengan KPK dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang bersifat mandatory industri jasa keuangan.

OJK berhasil menduduki peringkat ke-4 dari total 620 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD) di Indonesia, meningkat dari sebelumnya peringkat ke-19 pada 2021. Untuk lembaga nonkementerian, OJK menempati peringkat ke-2, dari total 61 lembaga nonkementerian di Indonesia, meningkat dari sebelumnya peringkat ke-13 pada 2021.

“Capaian ini dapat terus ditingkatkanJAKARTA, Beritaone.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat diri agar tidak terlibat dalam penanganan kasus korupsi pada industri jasa keuangan. Hal ini dapat diwujudkan dalam peraturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial oleh masing-masing organisasi. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan masyarakat.

"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," ujarnya saat webinar dikutip Kamis (22/12/2022).

Menurutnya tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi- sendi kehidupan bangsa. Selain itu, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pelaku berupaya menyamarkan asal- usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

"Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan," ucapnya.

Mahendra meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi industri jasa keuangan melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU PPSK yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," ucapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menambahkan lembaga pemerintahan dan masyarakat agar meningkatkan integritas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Masih diperlukan penguatan dan peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Indonesia,” ucapnya.

Menurut dia, upaya mencegah, memberantas dan menindak perbuatan pidana tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi oleh pemerintah, industri jasa keuangan dan seluruh lapisan masyarakat. Dia mencontohkan, salah satu wujud komitmen mencegah dan memberantas korupsi, OJK berkolaborasi dengan KPK dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang bersifat mandatory industri jasa keuangan.

OJK berhasil menduduki peringkat ke-4 dari total 620 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD) di Indonesia, meningkat dari sebelumnya peringkat ke-19 pada 2021. Untuk lembaga nonkementerian, OJK menempati peringkat ke-2, dari total 61 lembaga nonkementerian di Indonesia, meningkat dari sebelumnya peringkat ke-13 pada 2021.

“Capaian ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi role model untuk menularkan dan mendorong terciptanya budaya anti korupsi, anti kecurangan dan anti penyuapan kepada para pemangku kepentingan, khususnya industri jasa keuangan,” ucapnya.
 dan menjadi role model untuk menularkan dan mendorong terciptanya budaya anti korupsi, anti kecurangan dan anti penyuapan kepada para pemangku kepentingan, khususnya industri jasa keuangan,” ucapnya.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 361 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 343 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 241 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 308 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 265 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 617 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 307 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id